KORUPSI: Ketua Komite Sebut SMAN 1 Salahi Kesepakatan

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Kepala Sekolah SMAN 1 Palangka Raya Badah Sari dan Ketua Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zaini mendengar keterangan sejumlah saksi memberatkan pada sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (22/1).

“Pungutan tidak sesuai dengan kesepakatan,” beber Ketua Komite Sekolah SMAN 1 Palangka Raya, Pahmi.

Menurut Pahmi, dalam rapat pengurus Komite Sekolah tanggal 23 dan 29 Mei 2017, Zaini juga mengikuti rapat lantaran selain guru juga menjadi Sekretaris Komite Sekolah.

Hasilnya adalah rumusan iuran bulanan Rp180.000 dan Sumbangan Dana Pengembangan Pendidikan sebesar Rp1,5 juta.

Pembayaran sumbangan ini, sifatnya tidak wajib bagi siswa yang berasal dari masyarakat tidak mampu. Hasil rapat ini disampaikan Komite Sekolah pada wali siswa tanggal 15 Juni 2017.

“Tapi, kemudian muncul dalam blangko pembayaran yang dikeluarkan pihak sekolah justru Rp2.270.000,” ujar dosen salah satu perguruan tinggi swasta ini.

Namun Badah Sari menyatakan keberatan dan menyatakan Komite Sekolah telah mengetahui perubahan jumlah sumbangan saat pertemuan antara pihak sekolah dan wali siswa tanggal 15 Juni 2017.

“Bagi siswa tidak mampu bukan tidak perlu membayar, namun mendapat diskon atau diringankan,” kelit Badah.

Hal ini disetujui oleh wali siswa dan komite yang telah melihat paparan atau skema kebutuhan yang disampaikan pihak sekolah. Pahmi juga telah menandatangani proposal kebutuhan siswa dan mengetahui detilnya. “Saya cuma baca sekilas lalu tanda tangan,” dalih Pahmi.

Saksi lain, Frangky yang merupakan anggota Polda Kalteng yang sempat menangani pengaduan dari masyarakat terkait pungutan bagi calon siswa baru. “Saat pemeriksaan saksi di Polda Kalteng, ada guru SMAN 1 Palangka Raya yang menyebut bila tidak membayar, maka anaknya tidak bisa masuk,” ucap Frangky.

Selain itu, mereka menyatakan ada pelanggaran peraturan pemerintah karena ada guru turut menjadi pengurus komite sekolah, wali siswa tidak mampu tetap diwajibkan membayar pungutan dan melanggar ketentuan tidak boleh melakukan pungutan saat pendaftaran siswa baru.

Badah membantah adanya sanksi pengunduran diri bagi siswa yang tidak membayar pungutan. Dia juga meminta Frangky menyebut siapa oknum yang menuduh pihak sekolah mewajibkan pembayaran pungutan atau dapat sanksi. “Kami tidak bisa jawab. Ada Undang-Undang perlindungan saksi,” balas Frangky.

Latar belakang perkara yang menjerat Badah Sari dan Zaini, karena pungutan berupa sumbangan komite kepada orangtua atau wali siswa baru sebagai syarat pendaftaran ulang. Dalam surat dakwaan JPU, Zaini disebut menyampaikannya saat rapat di ruang Kepala SMAN 1, yang dihadiri Ketua Komite Sekolah Aripin Udy dan Berhard K Sura tanpa perwakilan orangtua siswa lainnya.

Sumbangan tersebut untuk Dana Pengembangan Pendidikan, iuran komite sekolah, baju olahraga, Kartu Pelajar, tas rotan, tes psikologi dengan jumlah total Rp2.270.000. Dari pungutan tersebut telah terkumpul dana sejumlah Rp634.770.000.

Apabila tidak dapat menyumbang sebesar yang diminta, maka calon siswa dianggap mengundurkan diri dari tahap pendaftaran ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Akibatnya, Badah Sari dan Zaini didakwa melanggar Permendikbud No.17/2017 tentang PPDB dan Permendikbud No.75/2016 tentang Komite Sekolah. dre