Parpol Tak Sepenuhnya Salah Terapkan Kontribusi Politik

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Kisruh mahar politik yang kini tengah ramai diperbincangkan, ternyata turut menyita perhatian beberapa pihak. Termasuk di antaranya Jhon Retei, pengamat politik sekaligus Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya.

Jhon Retei mengungkapkan jika kontribusi politik (mahar Politik) terkait pemilihan kepala daerah memang lazim terjadi. Hal itu pun dilakukan oleh semua partai politik dan bukan fenomena baru dalam kancah politik.

“Saya tidak menyebut peristiwa itu sebagai mahar, melainkan kontribusi politik. Bagi saya partai politik tidak salah dalam hal permintaan kontribusi politik,” katanya dibincangi di ruang kerja di Palangka Raya, Jumat (26/1).

Meskipun demikian, ia pun menyebutkan jika proses transaksional tersebut seharusnya bisa dilakukan terbuka dan transparan. Kemudian dimasukkan ke dalam AD/ART partai politik, sehingga nantinya setiap bakal calon yang hendak maju sebagai kepala daerah dapat mengukur batasan dirinya.

“Proses menjadi kepala daerah, atau proses masyarakat jelata menjadi masyarakat elit melalui proses panjang dan sangat mahal. Tentunya, ketika menjadi kepala daerah, mereka akan meraup pundi-pundi kekayaan,” terangnya.

Untuk itulah, parpol dalam hal ini menerapkan kontribusi politik agar nantinya ketika sudah menjadi kepala daerah, partai pengusung merasa tidak dirugikan. Mengingat banyak kejadian kepala daerah yang telah menang kemudian melupakan partai pengusungnya, karena maju sebagai non kader partai itu sendiri.

Terkait nama partai Gerindra dan PPP yang kini mencuat lantaran pernyataan pasangan Jhon Krisli dan Maryono, Jhon Retei pun menerangkan bahwa tingkat elektabilitas kedua partai tersebut tidak akan terganggu sepanjang belum ada keputusan inkrah atas peristiwa itu.

Kemudian, Panwaslu dan Bawaslu RI yang akan bertugas menentukan. Apabila terbukti melakukan mahar politik, maka partai terkait yang menjadi pengusung wajib didiskualifikasi. Apabila jumlah kursi tidak mencukupi dengan diskualifikasi itu, maka pasangan calon juga harus didiskualifikasi.

“Itu tugas KPU dalam mendiskualifikasi nantinya apabila pasangan calon kekurangan kursi pasca diskualifikasi partai pengusung,” imbuhnya.fwa