Mantan Ketua Percasi Katingan Tewas Tertabrak Motor

KASONGAN/tabengan.co.id – Mantan Ketua Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kabupaten Katingan H Suhaemi (54) tewas tertabrak sepeda motor di Jalan Baun Bango Km 9, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Selasa pagi (6/2) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kronologi kejadian, menurut Kasat Lantas Polres Katingan AKP Salahidin, saat itu Suhaemi sedang mengendarai sepeda motor Honda Suprafit warna hitam-putih bernopol KH 7779 A dari Desa Hampalit menuju Desa Baun Bango. Ia hendak ke rumah temannya.

Begitu sampai ke tujuan, di Desa Baun Bango Km 9, korban yang saat itu sendirian membelokan kendaraannya dengan maksud menyebrang jalan untuk berpindah jalur sebelah kanan, sambil melambaikan tangan kanannya memberikan isyarat kepada pengendara yang berada di belakangnya.

Namun tidak disangka, ketika kendaraannya dibelokan ke bagian kanan, tiba-tiba datang sepeda motor Yamaha R 15 warna hitam tanpa plat nomor yang dikendarai Samsoe (41) dan Tamie (38), warga Desa Talian Kereng, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, dengan kecepatan cukup tinggi.

Tabrakan pun tak terhindarkan. Suhaemi yang pernah menjabat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mendawai itu jatuh terpental di aspal. Demikian pula penabraknya.

Atas kejadian tersebut 1 unit sepeda motor Yamaha R 15 milik Samsoe mengalami kerusakan di bagian tebeng sebelah kiri, sementara pengendaranya mengalami luka menganga di bagian dahi sebelah kiri, dan lecet di bagian wajah sebelah kiri serta lecet di kaki sebelah kiri. Sedangkan yang membonceng Tamie tidak mengalami luka.

Sedangkan H Suhaemi, mantan Ketua Percasi Kabupaten Katingan ini, selain mengalami luka pada lutut sebelah kiri, telinga sebelah kanannya juga luka dan mengeluarkan darah, bagian kepalanya juga mengalami cedera berat. “Sehingga, dia menghembuskan napas terakhirnya dalam perjalanan menuju RSUD Mas Amsyar, Kasongan,” kata AKP Salahidin.

Sementara tindakan dari kepolisian bagian Satlantas Polres Katingan menurut perwira pertama (pama) ini, setelah mendatangi TKP, selanjutnya mengevakuasi korban dan mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi. “Selanjutnya mengamankan barang bukti (barbuk) seta melaksanakan proses lebih lanjut,” tandasnya. c-dar