PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM– Pandemi Covid-19 masih membayangi dunia, termasuk Indonesia khususnya Kalimantan Tengah (Kalteng). Di Kalteng, orang yang terpapar Covid-19 alih-alih mengalami penurunan, namun justru semakin mengalami kenaikan. Bahkan, Kalteng masuk dalam 6 besar zona merah.
Penyebaran Covid-19 yang masih meluas, membuat Kementerian Perhubungan mengeluarkan edaran baru terkait larangan mudik tahun 2021. Larangan mudik, kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy, kembali diberlakukan seperti pada tahun 2020. Ramadan ini masyarakat dilarang untuk mudik yang terhitung sejak 6-17 Mei 2021.
“Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah menyampaikan, mudik tahun 2021 ini tetap dilarang. Mulai dari 6-17 Mei 2021. Diberlakukan sejak 6 Mei sebenarnya bukan masuk dalam kategori mudik, melainkan mudik yang mendahului. Masyarakat diminta bijak dalam mengambil keputusan. Pada jelang hari raya masyarakat agar tidak bepergian terlebih dahulu,” kata Yulindra, saat menyampaikan informasi terkait larangan mudik, di Palangka Raya, Jumat (9/4).
Perihal larangan mudik ini, kata Yulindra, sebelum dilakukan launching larangan mudik, Dishub Kalteng akan menggelar dialog dan sosialisasi dengan masyarakat. Tidak saja menyampaikan informasi larangan mudik akibat pandemi, juga akan disampaikan cara memilih transportasi secara bijak yang menjamin keselamatan penumpang.
Hal lain, lanjut Yulindra, pengetahuan bagi semua pihak. Sekarang ini memang sudah berlangsung vaksinasi, namun ada ketentuan dalam melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat. Contoh, setiap orang yang melakukan perjalanan dengan menggunakan perjalanan dengan pesawat wajib melakukan pemeriksaan kesehatan meskipun sudah vaksin.
Sebagai contoh, kata Yulindra, warga yang ingin pergi ke Bali wajib melakukan polymerase chain reaction (PCR). Namun, ada pula daerah lain yang cukup memberlakukan rapid antigen. Hal ini wajib dipenuhi oleh penumpang yang menggunakan pesawat. Bagi yang sudah memiliki hasil PCR atau antigen, dapat dipergunakan selama masih berlaku.
Ingat, tegas Yulindra, PCR berlaku 1×24 sebelum keberangkatan. Sementara untuk rapid antigen berlaku 2×24 jam sebelum keberangkatan. Ada alternatif lain yakni GeNose. Sudah dikonfirmasikan dengan Angkasa Pura II yang melakukan kerja sama dengan Farma Laboratorium terkait rapid test. Apabila Farma Laboratorium sudah memiliki alat untuk pemeriksaan GeNose, maka akan dipasang di Bandara Tjilik Riwut.
Penumpang tidak perlu lagi rapid, cukup melakukan pemeriksaan GeNose. Apabila hasil pemeriksaan reaktif, maka ditingkatkan pemeriksaannya. Intinya pemeriksaan kesehatan yang diberlakukan demi memberikan kemudahan bagi penumpang. ded