PALANGKA RAYA/TABENGAN. COM – Polda Kalimantan Tengah memastikan takbir keliling Idul Fitri 2021 tidak diperbolehkan. Personel akan melakukan penindakan tegas dan pembubaran paksa, jika masyarakat masih melakukan konvoi di jalan raya. Hal ini berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di Kalteng.
“Kepolisian dan Pemda sudah melarang masyarakat untuk tidak melaksanakan giat konvoi malam takbiran dan akan menindak tegas apabila masih ada warga yang melaksanakan giat tersebut,” kata Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Rifki, Senin (10/5/2021).
Pelarangan takbir keliling dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid 19 di Kalteng semakin meluas dan mendukung upaya bersama dalam menurunkan angka terkonfirmasi positif. Sejumlah sanksi dan tindakan tegas akan diberikan kepada masyarakat yang masih keukeuh untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Masyarakat masih bisa melaksanakan takbir, baik di rumah maupun masjid. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerumunan yang lebih banyak.
“Polisi akan menyiapkan sanksi untuk diberikan kepada masyarakat yang nekat menggelar kegiatan malam takbir di tengah larangan. Bisa dikenakan sanksi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum Jalan,” sebutnya.
Terkait penyekatan, Rifki mengatakan sudah ada ratusan kendaraan roda dua dan empat yang hendak melintas di pos penyekatan yang dibangun di setiap perbatasan Provinsi Kalteng, disuruh putar balik oleh petugas yang berjaga di pos penyekatan tersebut.
“Sejak diberlakukannya larangan mudik pada 6 Mei 2021 sampai saat ini tercatat ada 367 kendaraan roda dua dan empat yang disuruh putar balik oleh petugas yang berjaga di perbatasan provinsi. Untuk situasi arus lalin di perbatasan sejak diberlakukannya larangan mudik, terpantau lancar dan mengalami penurunan yang signifikan,” tuturnya. fwa