KUALA KAPUAS/tabengan.com – Seorang pria berinisial CJ (43), warga Jalan Tjilik Riwut Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri, yaitu dengan menggerayangi kemaluan putrinya yang baru berusia 9 tahun tersebut.
CJ, yang bekerja di salah satu perusahaan swasta di Kota Kuala Kapuas ini mengaku tidak sadar kalau yang digerayangi adalah sendiri. Dia mengira itu adalah istrinya.
Kronologis kejadian, pada hari itu, Senin (19/2), seperti biasa CJ tidur bersama istrinya di kamar.
“Entah kenapa pagi itu ternyata istri saya sudah tidak ada di kamar. Perasaan saya di samping kiri masih ada istri. Karena mengira itu adalah istri, saya menggerayangi alat vitalnya. Sesat kemudian tangan saya ada yang menepis, saya menduga itu tangan istri. Terkejut, ternyata tangan anak saya sendiri,” kata CJ kepada petugas.
Sementara itu, Bunga yang merasa alat vitalnya sakit segera mengadu kepada ibunya. Setelah dibujuk akhirnya Bunga mengaku bahwa dirinya digerayangi oleh ayahnya. Merasa tidak terima, sang ibu lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas, Selasa (27/2).
Kepada petugas, CJ mengaku hanya mengelus alat vital anaknya dengan jari. Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pencabulan ini.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iqbal Sangaji membenarkan pihaknya telah menangani dan mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap anak kandung sendiri.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya mengaku khilaf, dan sangat menyesal atas perbuatan yang dilakukannya. Tersangka terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak, demikian Iqbal. c-hr