Arisan Online, Putri Wagub Ditahan

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng akhirnya melakukan penahanan terhadap Juwita (20), tersangka kasus penipuan arisan online yang disebut-sebut sebagai putri dari Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail.

Penahanan dilakukan setelah akan rampungnya proses pemberkasan perkara (P21) terhadap tersangka dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

“Tidak lama lagi akan P21, sehingga demi kepentingan pemberkasan maka proses penahanan dilakukan. Dalam waktu dekat pastinya akan P21,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Agung Prasetyoko, Rabu (28/2) sore.

Disebutkan, peran Juwita dalam perkara penipuan arisan online yakni pencari nasabah dan penghubung bagi 2 tersangka lain yang kini telah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“Total korban dalam kasus penipuan arisan online berjumlah 118 orang. Total kerugian Rp2 miliar lebih. Dimana setiap 1 bulannya, Juwita mendapat keuntungan kurang lebih Rp10 juta,” jelasnya.

Saat ini Juwita dijerat dengan Pasal 378, 372 KUHPidana dan Jo Pasal 55 ayat (1) tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun.

“Total korban yang melapor ke Polda Kalteng berjumlah 45 orang. Modusnya menawarkan slot arisan dengan motif melipatgandakan uang arisan,” tegasnya. fwa