Warga Tak Terima Makam Orang Tua Mereka Dirusak

SAMPIT/tabengan.com – Munculnya gesekan antara warga Desa Pondok Damar Kecamatan, Mentaya Hilir Utara, Kotawaringin Timur dan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mustika Sembuluh, Wilmar Group, belakangan ini diterangai merupakan akumulasi dan puncak gunung es dari berbagai persoalan yang sudah sejak lama terjadi.

Gesekan ini kemudian semakin menguat saat puluhan security PT Mustika Sembuluh mendatangi rumah warga di Jalan Sudirman Km 59 pada Sabtu 3 Februari 2018 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu para security tersebut berdalih sedang mencari pelaku pencurian buah kelapa sawit perusahaan.

“Yang kami sesalkan, kenapa mereka bertindak anarkis. Saat datang ke tempat kami, mereka malah merusak makam orang tua kami, dengan menggoyang-goyang sapundu dan bukung di sandung orang tua kami. Itu yang kami tidak terima, orang tua kami tidak salah, tapi kenapa ikut diganggu. Karena itulah adik saya yang tidak terima kemudian memukul kaca mobil patroli milik perusahan itu,” terang Santo, warga Pondok Damar, saat berada di Kantor DAD Kotim, Selasa (6/3).

Akibat peristiwa itu, lanjut dia, adiknya yaitu Lukman kemudian dilaporkan ke polisi karena merusak mobil patroli perusahaan. “Padahal mereka yang lebih dulu merusak makam orang tua kami. Kalau mereka tidak menggoyang sapundu dan merusak bukung, adik saya juga tidak memukul kaca mobil patroli tersebut. Coba bayangkan bagaimana perasaan kita jika makam orang tua kita dirusak, pasti kita marah. Selain itu, kaca rumah keluarga kami juga ada yang dipecahkan,” lanjut Santo didampingi adiknya, Lukman.

Lukman sendiri sudah menjalani pemeriksaan di Polres Kotim terkait dengan laporan perusahaan perkebunan yaitu perusakan mobil perusahaan. “Iya saya sudah diperiksa di Polres terkait pemukulan kaca mobil patroli perusahaan. Saya melakukan itu agar mereka berhenti menggoyang-goyang sapundu,” jelasnya.

Sementara itu, dalam pertemuan di Kantor DAD Kotim yang dihadiri oleh perwakilan DAD Kalteng, Plt Camat Mentaya Hilir Utara Adi Chandra mengungkapkan, gesekan antara warga Desa Pondok Damar dan PT Mustika Sembuluh sudah terjadi sejak tahun 2008 lalu.

Disampaikan Adi, perusahaan hanya menyediakan sekitar 183 hektare lahan plasma untuk 420 kepala keluarga warga Desa Pondok Damar. Kemudian warga juga menuntut agar kelapa sawit yang ditanam di Jalan Poros Pondok Damar dengan radius 50 meter di kiri dan kanan jalan agar hasilnya dimanfaatkan untuk desa.

“Karena jalan poros ini warga yang membangunnya, bukan perusahaan. Jalan ini lebih dulu ada sebelum perusahaan hadir. Ini yang menjadi dasar tuntutan warga. Sementara kawasan itu masih masuk dalam HGU perusahaan,” jelas Adi.

Disampaikan Adi, pihaknya sudah beberapa kali melakukan mediasi antara warga dan perusahaan, baik di Kantor Camat Mentaya Hilir Utara maupun di Desa Pondok Damar.

“Setelah kasus ini mencuat, barulah dari perusahaan ada menawarkan untuk membangun sebuah peternakan ayam broiler bagi warga Pondok Damar, juga katanya mau menambah lahan plasma,” jelasnya.

Usai pertemuan tersebut, DAD Kalteng melanjutkan perjalanan untuk meninjau lokasi kejadian di Km 59 Jalan Sudirman Sampit. Selain itu, tim Polda Kalteng juga sempat datang ke Kantor DAD Kotim. Perwakilan PT Mustika Sembuluh juga diundang dalam pertemuan tersebut, namun tidak hadir.

Sementara itu, Kapolres Kotim AKBP Muchtar Supiandi Siregar saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri membenarkan, sudah ada 9 orang security PT Mustika Sembuluh yang diperiksa terkait dengan peristiwa itu. Namun sejauh ini belum ada security yang ditetapkan sebagai tersangka. “Masih proses pemeriksaan,” terang Muchtar melalui pesan WhatsApp, Selasa (6/3). c-arb