Mahasiswa STIH-TB Tolak Ketua Baru

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Perubahan kepemimpinan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai (STIH-TB) Palangka Raya, menuai konflik. Ratusan mahasiswa menolak ketua yang baru, Sangking, berikut jajarannya.

Penolakan itu dituangkan dalam petisi yang ditandatangani ratusan mahasiswa. Petisi diawali pertemuan akbar mahasiswa STIH-TB pada Senin (5/3). Hingga Kamis (8/3), sudah ada 104 mahasiswa yang menandatangani petisi. Petisi ini digalang oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIH-TB.

”Mahasiswa menolak Ketua dan Wakil Ketua STIH-TB yang dilantik 3 Maret 2018,” kata Endas Trisniwati, Ketua BEM STIH-TB, dalam rilis kepada media, Kamis.

Menurut mahasiswa, pelantikan yang dilakukan Ketua Yayasan Tambun Bungai itu tidak sesuai prosedur dan syarat-syarat hukum yang berlaku. Mahasiswa juga memasang spanduk berisi penolakan di pintu gerbang dan pagar kampung STIH-TB yang terletak di Jalan Sisingamangaraja No 35 Palangka Raya.

Dijelaskan Endas, konflik di tubuh STIH-TB bermula dari perubahan kepemimpin yang dilakukan pihak yayasan pada November 2017. Saat itu pihak yayasan memberhentikan Ketua STIH-TB periode 2016-2020, Salundik SH MH, dan melantik Plt Ketua. Namun Salundik dan jajarannya serta para dosen tidak mengakui Plt Ketua.

Lalu, pada 26 Februari 2018, Plt Ketua menerbitkan pengumuman yang berisi dua poin. Pertama, penundaan yudisium dan wisuda bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan skripsi, hingga pelantikan ketua dan wakil ketua STIH-TB defenitif.

Kedua, seluruh dosen dan tenaga administrasi wajib melapor kepada Plt Ketua. Jika tidak, dianggap mengundurkan diri. Endas menjelaskan, pengumuman ini membuat mahasiswa khawatir, sebab Salundik beserta para dosen dan tenaga administrasi enggan melapor.

Dan jika semua dipecat, maka akan terjadi kekosongan dosen dan tenaga administrasi. “Imbasnya hak-hak mahasiswa dikorbankan,” katanya.

Perwakilan mahasiwa kemudian melakukan audiensi dengan Ketua Yayasan TB Afridel Jinu pada 27 Februari 2018. Mahasiswa menuntut Afridel menjamin pendaftaran yudisium para mahasiswa selambat-lambatnya 28 Februari pukul 00.00 WIB. Kedua, kewenangan menandatangani SK Yudisum diserahkan kepada Ketua STIH-TB Salundik, bukan Plt Ketua.

Tiga, pelaksanaan Yudisium dan wisuda tetap dilaksanakan pada Maret 2018, sebagaimana program terjadwal. Permintaan itu diterima pihak yayasan.

Namun pada 3 Maret 2018 lalu, Yayasan melantik Ketua STIH-TB definitif, Dr Drs Sangking SH MH. Mahasiswa menilai pergantian kepemimpinan di STIH-TB melanggar berbagai aturan, baik aturan yayasan maupun peraturan pengelolaan perguruan tinggi. Karena itu, kepemimpinan yang baru di STIH-TB dianggap tidak sah.

“Dan akibatnya mahasiswa sangat dirugikan. Saya sudah yudisium sejak November 2016, tapi sampai sekarang saya belum wisuda dan akan terus tertunda akibat konflik ini. Padahal ijazah sangat dibutuhkan untuk kepentingan pekerjaan,” kata salah satu mahasiswa. mel