PANGKALAN BUN/tabengan.co.id -Sales Provider berinisial AP warga Mendawai Seberang Kecamatan Arut Selatan, diamankan Sat Reskrim Polres Kotawaringin Barat. Pasalnya, yang bersangkutan telah melakukan penipuan dengan kerugian mencapai Rp780 Juta. Atas perbuatannya, yang bersangkutan terancam hukuman 4 tahun penjara.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah di dampingi Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani menjelaskan, penangkapan tersangka atas Laporan dari korban yang juga sebagai pemilik conter Handphone Hellen Cell yang terletak di Jalan Ahmad Yani Km 65 Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng.
“Kasus penipuan ini terjadi pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2021, dan tersangka AP berhasil kita amankan pada tanggal 26 Oktober 2021, dimana kronologisnya saat itu yang bersangkutan ini menawarkan produk 3 (Three) berupa voucher paket data, kemudian tersangka ini menawarkan voucher paket data ini kepada korban selaku pemilik dari Conter,” kata AKBP Devy Firmansyah pada saat Pres rilis, Senin (8/11).
Lanjut Kapolres, korban pun akhirnya tergiur dan melakukan order barang berupa voucher three kepada tersangka sebanyak 180 box, dengan rinciannya 100 box voucher 9 Gb dengan masa aktif 30 hari dan 80 box voucher 9 Gb masa berlaku 10 hari, secara bertahap yang dapat digunakan setelah 3 bulan kemudian.
“Voucher paket dataThree tersebut ternyata voucher itu kosong tidak dapat digunakan dan tidak ada isinya, sehingga dengan kejadian ini akhirnya korban ini mengalami kerugian sebesar Rp 780 Juta, padahal korban telah menyetorkan uang kepada tersangka, tetapi uangnya tidak di setorkan kepada operator, ” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan juga, tersangka saat ini dalam penahanan di rutan Polres Kobar, dan di jerat pasal 378, hal ini masuk dalam pasal pengecualian, karena penyidik takut yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi lagi perbuatannya,” ujar Kapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil kita sita di sini ada 2 lembar nota pembelian voucher, screenshot bukti percakapan WA antara korban dengan pelaku. Kemudian, satu rekening koran BRI, rekening koran BNI, rekening koran Bank Mandiri yang sudah berhasil kita amankan, kemudian ada 100 box voucher paket data 3 dengan kuota 9 GB masa aktif 30 hari, dan ada 60 box voucher paket data 3 dengan kuota 9 GB dengan masa aktif 10 hari, 5 box voucher paket data 3 kuota 9 GB masa aktif 10 hari, dan 1 buah buku tabungan Mandiri atas nama tersangka sendiri, 1 unit handphone merek iPhone, dan yang terakhir ada 2 unit motor yang berhasil kita amankan, yaitu Honda trail CRF yang satunya lagi adalah Honda Vario, terang AKBP Devy Firmansyah.
“Berdasarkan keterangan tersangka, voucher ini dengan kode yang di atas harus dilakukan pengisian dahulu sehingga ketika digesek barulah terisi, nah yang selama ini dilakukan oleh pelaku ini dia tidak menyetorkan atau tidak mengisi kartu ini, sehingga pada saat digesek ternyata tidak ada isinya, kemudian setelah kita lakukan pendalaman, menurut pengakuan si pelaku ini uang 780 juta ini sebagian dipergunakan untuk melakukan bisnis trading dan akhirnya uang itupun hilang,” Imbuh Kapolres.
Dan uang dari hasil kejahatan pun sebagian juga dibelikan motor Honda CRF trail dengan Honda Vario, kedua kendaraan itu telah di amankan juga, dan tersangka di sangkakan dengan pasal 378 KUHP pidana barang siapa dengan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun serangkaian kebohongan.c-uli











