Hukrim

Lagi, Polisi Tangkap Pencuri Buah Sawit

19
×

Lagi, Polisi Tangkap Pencuri Buah Sawit

Sebarkan artikel ini
DITANGKAP-Kedua pelaku pencuri buah sawit setelah diamankan di Mapolsek Cempaga Hulu. (Istimewa) 

SAMPIT/tabengan.co.id – Beberapa minggu terakhir ini kasus pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan terus terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kali ini, pencurian tersebut terjadi di Desa Sudan, Kecamatan Cempaga Hulu, di kebun sawit milik perushahaan PT WNL.
Pelaku pencurian tersebut dilakukan oleh dua orang pelaku bernama Halimi Yusuf dan Ramut Hutagalung, dan telah diamankan di mapolsek Cempaga Hulu.

Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Cempaga Hulu, Iptu Dwi Susanto menjelaskan, bahwa kasus pencurian tersebut awalnya diketahui oleh satpam perusahaan itu sendiri yang kini menjadi saksi.

Dimana, saksi tersebut pada Jumat (5/11) lalu, tiba TKP di Block E16/17, dan mendapati para pelaku beserta truck sedang melakukan aktivitas memuat tandan buah segar. Sementara buah tersebut sebelumnya telah diangkut semua.

Sejumlah satpam tersebut kemudian melakukan pengintaian sampai para pelaku memuat buah terakhir ke dalam trucknya hingga membuntuti truck tersebut ke perumahan divisi perusahaan setempat.

“Sesampainya disana tim patroli pihak perusahaan langsung melakukan pengecekan terhadap buah yang dimuat beserta kedua pelaku yang salah satunya adalah seorang mandor, ” Terang Kapolsek.

Lebih lanjut, hasil dari pemeriksaan terdapat 331 janjang dengan total berat 3.730 gram berhasil diangkut para pelaku,  yang membuat perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 12,3 juta.

“Kedua pelaku telah kami proses hukum. Mereka kami kenakan pasal 374 KUH Pidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana, ” Pungkasnya. prs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *