Hukrim

Curi CPO, Tiga Sopir Dipolisikan

21
×

Curi CPO, Tiga Sopir Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
DITANGKAP - Ketiga sopir yang kini harus berhadapan dengan hukum karena mencuri CPO. (Istimewa).ISTIMEWA

SAMPIT/tabengan.co.id – Tiga orang sopir terpaksa harus diamankan oleh aparat kepolisian sektor (Polsek) Mentaya Hulu, setelah nekat mencuri CPO milik perusahaan PT Satrindo Satrindo Jaya Agropalma, yang berada di Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ketiga orang sopir tersebut diketahui bernama Hari Syahputra, Wahkijan, dan Abdul Rasyid, kini telah berada di Malpolsek Mentaya Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Mentaya Huli Ipda Suwardi, menjelaskan bahwa ketiga orang tersebut awalnya ditugaskan oleh pimpinan untuk mengirim CPO menggunakan truck tangki PT Satrindo Jaya Agropalma yang berada di PT AKPL ke Desa Bagendang (Balking).

Namun ketika dalam perjalanan, ketiga orang tersebut berhenti di Kilometer 14 Jalan Jenderal Sudirman dan mengambil CPO tersebut di tempat yang tersembunyi.

“Mereka mengambil minyak CPO dalam tangki truck dengan cara membuka  pipa kran yang sudah dibuat sebelumnya oleh para pelaku,” kata Kapolsek, Senin (8/11) kemarin.

Hasil dari pencurian CPO tersebut, kata Kapolsek, Huli mendapatkan 300 kilogram CPO, Wahkijan mengambil sebanyak 260 kilogram CPO, sedangkan Abdul Rasyid mengambil sebanyak 370 kilogram.

Akibat penggelapan ini pemilik CPO mengalami kerugiam sebesar Rp13,5 juta. Sementara pelaku, kini sedang diporses secara hukum oleh penyidik polsek mentaya hulu.

“Para pelaku dilaporkan atas dugaan penggelapan dalam jabatan. Mereka kami kenakan pasal 374 KUHPidana, Junto Pasal 55 ayat (1) ke I KUH Pidana. Tindak pidana barang siapa dengan sengaja melawan hukum yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain tetapi yang ada di dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan yang berhubungan dengan pekerjaan dan jabatannya karena mendapatkan upah uang, dan mereka yang melakukan,” pungkasnya.prs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *