Hukrim

Mantan Camat Katingan Hulu Didakwa Paksa 11 Kades Bayar Pekerjaan Pengusaha

12
×

Mantan Camat Katingan Hulu Didakwa Paksa 11 Kades Bayar Pekerjaan Pengusaha

Sebarkan artikel ini
Mantan Camat Katingan Hulu Didakwa Paksa 11 Kades Bayar Pekerjaan Pengusaha
TABENGAN/ANDRE SIDANG – Hernadie saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.  

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Mantan Camat Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, Hernadie, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa korupsi dalam sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (11/11). Hernadie terjerat dugaan korupsi pekerjaan pembuatan jalan antara 11 desa sepanjang 43 kilometer tahun 2020 yang merugikan negara Rp2.107.850.000.

“Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hokum, yaitu memaksakan 11 Kepala Desa (Kades) di sepanjang Aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, untuk mengalokasikan Anggaran Dana Desa dalam APBDesa Tahun Anggaran 2020 masing-masing sebesar Rp500 juta untuk pembuatan jalan antar desa,” dakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam surat dakwaan JPU, Hernadie bertindak sendiri atau bersama-sama dengan seorang pengusaha berinisial HAT dalam proyek yang diduga merugikan negara tersebut. Pekerjaan berlangsung sejak bulan Desember 2019 hingga Desember 2020. JPU menuding Hernadie memaksa 11 Kades untuk membuat Surat Perintah Kerja (SPK) serta menunjuk sendiri HAT sebagai pelaksana pembuatan jalan tersebut.

“Sehingga bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No 6/2014 Tentang Desa, Permedagri No 96/2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa Di Bidang Pemerintahan Desa, dan Perpres No 16/2018 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah,” kata JPU.

Pihak kejaksaan menyatakan setelah pekerjaan jalan selesai, terjadi kekurangan pembayaran oleh para Kades sehingga HAT menagih kekurangan tersebut. Namun, 11 Kades menolak membayar dengan alasan pekerjaan tidak sesuai peraturan yang berlaku. Hernadie kemudian menagih langsung pada para Kades sehingga mereka membayar kekurangan pada HAT.

Dalam Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PPKN) Nomor : R-700/06/LHA-PPKN/INSP/2021 tanggal 30 September 2021 yang dibuat oleh Inspektorat Kabupaten Katingan menyatakan perbuatan Hernadie telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2.107.850.000. JPU menjerat Hernadie dengan ancaman pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Haruman Supono selaku Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas Surat Dakwaan JPU. “Isi dakwaan tidak sesuai dengan Pasal
143 ayat 3 KUHAP. Jaksa kurang cermat dan akurat. Dia melakukan dakwaan secara cacat formil,” tandas Haruman.  dre