PRAKTISI

Pemerintah Belum Tegas Tindak THM dan Kafé Bandel

23
×

Pemerintah Belum Tegas Tindak THM dan Kafé Bandel

Sebarkan artikel ini
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya Aryo Nugroho Waluyo

LBH: Pembiaran Pelanggaran Berulang Menciderai Citra Pemerintah
PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Palangka Raya yang terus membandel. Lemah penerapan aturan serta ketegasan petugas dilapangan membuat pengusaha THM seenaknya melanggar aturan. Mereka memilih membayar denda uang lalu kembali beroperasi dan lagi tertangkap basah melanggar protokol kesehatan dan peraturan pemerintah saat pandemi Covid-19. Hal ini akan terus terjadi dan menjadi sorotan masyarakat.
“Jika berulang kali melanggar, maka wajibnya izinnya harus dicabut. Kalau setiap kali hanya selesai bayar denda, ini penegakan hukum. Bisa menjadi indikasi suap,” kata Aryo Nugroho Waluyo selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya, Minggu (13/2).
Pembiaran pelanggaran berulang dari pemerintah maupun dari aparat penegak hukum beresiko menciderai citra Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Ya bisa anggap tidak ada Wali Kotanya,” tegas Aryo.
Dia meminta pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum jangan timpang dalam penegakan hukum terkait pelanggaran oleh pelaku usaha karena bertentangan dengan upaya pemerintah menanggulangi pandemi.
“Jangan sampai hanya rakyat kecil yang penegakannya kencang tapi untuk pengusaha besar tidak jalan,” sindir Aryo.
Dia menyebut pelanggaran berulang jangan hanya disikapi dengan denda atau pembekuan sementara perizinan usaha.
“Kalau masih ngeyel, cabut izin secara permanen,” tantang Aryo.
Terlepas dari polemik bandelnya THM, Aryo berpendapat penegakan hukum adalah upaya terakhir pemerintah dalam mengatasi pandemi. Aryo terus mendorong pemerintah terus menggalakkan penanganan Covid-19 berbasis penanggulangan.
“Yang utama perlu dilakukan pemda adalah memastikan tempat kesehatan-kesehatan siap siaga, permudah dan gratiskan pelayan kesehatan gratis untuk warga dan pemberian edukasi warga yang humanis. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *