Spirit Kalteng

PERMENAKER 2/2022-Pencairan JHT 56 Tahun Beratkan Buruh

16
×

PERMENAKER 2/2022-Pencairan JHT 56 Tahun Beratkan Buruh

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI/NET

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- Peraturan baru yang mengatur tentang tata cara dan persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, turut dikomentari oleh perwakilan organisasi buruh di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Jasa Tarigan menyampaikan, aturan tersebut mengenai pencairan JHT baru bisa dilakukan saat pekerja memasuki usia 56 tahun. Aturan itu dipertanyakan, karena murni uang dari para pekerja yang dipotong gajinya dan tidak ada subsidi dari pemerintah.
“Itu kan uang para buruh dan tidak ada subsidi dari negara, pemerintah, beda dengan asuransi BPJS Kesehatan di masyarakat. Artinya, buruh berhak mendapatkan perlindungan atas asuransi JHT itu,” kata Jasa, Kamis (17/2)
SBSI juga pertanyakan pencairan JHT baru bisa dilakukan umur 56 tahun, lalu bagaimana kalau buruh diberhentikan dari pekerjaannya sebelum memasuki usia 56 tahun dan tidak ada penghasilan lain, kehilangan penghasilan. Namun, punya tabungan asuransi yang notabene milik buruh tidak boleh dicairkan karena adanya Permenaker itu.
Menurut Jasa, melihat situasi saat ini, kecuali sudah ada asuransi pekerja tidak mendapatkan pekerjaan dibiayai oleh negara maka tidak ada masalah. Namun kondisinya tidak seperti itu, buruh berhenti kerja sebelum usia pensiun dan tidak bisa mencairkan JHT-nya karena memperpanjang masa pencairannya sesuai usia pensiun, hal ini tentu sangat memberatkan para buruh.
Asuransi dipotong setiap bulan 5,7 persen, dari buruh 2 persen dan perusahaan 3,7 persen. Tidak ada uang subsidi dari pemerintah, sehingga tuntutan buruh untuk mencabut Permenaker Nomor 2 sah-sah saja.
Pemerintah dinilai terlalu jauh mengatur, sementara mengabaikan hal-hal yang bersifat prinsip, tuntutan buruh diabaikan, misalnya UU Nomor 11 Ciptaker mendapatkan banyak penolakan dan sampai hari ini masih dipertanyakan. Kemudian PP 36 mengenai pengupahan juga dinilai merugikan buruh, sekarang keluar lagi Permenaker 2 tahun 2022 yang sangat merugikan buruh.
“Artinya apa, artinya kebijakan negara berkenaan masalah pembahasan buruh kencenderungannya merugikan buruh, tidak adil, tidak ada perimbangan dong. Kecenderungannya buruh menghadapi tekanan secara maraton situasi seperti ini, jadi wajar kalau buruh menolak Permenaker 2/2022,” imbuh Jasa.
Namun, menurut Jasa, sebenarnya tujuan dari pemerintah agar investasi itu menarik minat para investor, maka hal yang paling susah ditangani dari dulu tentang perburuhan. Tenaga kerja banyak sementara lapangan kerja sedikit, sehingga itu menjadi masalah.
Dia tetap tidak setuju adanya Permenaker 2/2022 karena itu uang buruh dan pemerintah terlalu jauh mengaturnya dan diminta kembalikan ke aturan sebelumnya.
SBSI tegaskan, buruh setelah kehilangan pekerjaan, maka buruh yang lebih tahu uangnya mau digunakan untuk apa, tidak harus diatur oleh pemerintah sampai usia 56 tahun baru boleh dicairkan. Mungkin saja buruh terancam kelaparan setelah kehilangan pekerjaannya. Kecuali memang asuransi ini ada subsidi dari pemerintah, maka silakan mengatur, kalau tidak, kenapa harus diatur-atur. yml

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *