Spirit Kalteng

CERDAS SAMPAIKAN PENDAPAT-Pendapat Tanpa Bukti adalah Fitnah, Kenakan Sanksi Adat

37
×

CERDAS SAMPAIKAN PENDAPAT-Pendapat Tanpa Bukti adalah Fitnah, Kenakan Sanksi Adat

Sebarkan artikel ini
Thoeseng TT Asang

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur, dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk dapat menyampaikan aspirasinya. Namun, ada masyarakat ataupun oknum yang seolah-olah tidak memahami atau pura-pura tidak paham terkait asas UU tersebut. Seolah-olah UU tersebut mengatur kebebasan bicara menyampaikan pendapat ke publik tanpa dasar/bukti bukti yang valid yang menjadi fitnah berdampak kepada pencemaran nama baik seseorang. Bagi yang tidak faham terkait UU tersebut mungkin dapat dapat dimaklumi.
Mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Periode 2014-2019 Thoeseng TT Asang, menegaskan, penyampaian pendapat tanpa dibarengi dengan bukti adalah fitnah. Terlebih, bila yang menyampaikan itu adalah oknum intelektual, berarti ada unsur kesengajaan yang bertujuan mempermalukan, merusak karakter seseorang.
Sifat dengki muncul dari oknum yang tidak menerima kekalahan, lanjut Thoeseng, berbagai cara oknum tersebut mencari kesalahan rival agar musuhnya tereliminasi dari kompetisi tersebut. Kebodohan sesorang intelektual sering dipertontonkan dalam beberapa kasus, tanpa memikir akibat apa yang dilontarkannya. Bagi oknum yang merasa dirugikan tidak sedikit melapor balik ke penegak hukum, dengan sangkaan perbuatan menyenangkan, malah kalau yang merasa dizolimi orang Dayak bias melapor ke Damang Kepala Adat, dengan tuduhan tidak Beradat (Belom Bahadat) bias disanksi adat “Tekap Bau Mate”, mempermalukan seseorang didepan umum/diruang publik. Uraian tersebut merupakan referensi dan ilustrasi masyarakat untuk menggunakan hak dan kewajibannya.
Thoeseng mencontohkan kejadian lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dilingkungan Kalimantan Tengah. (Kalteng). Panitia Seleksi (Pansel) telah menyebarluaskan informasi, atau pengumuman melalui media sosial, dan media cetak. Tentu peserta adalah masyarakat Indonesia yang berhak ikut seleksi adalah mereka yang memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Thoeseng meyakini, pansel adalah orang-orang yang memiliki integritas, kredibilitas yang tidak diragukan lagi, dan memiliki kompetensi dibidangnya masing-masing. Mekanisme assessment pejabat pemerintah Kalteng khususnya seleksi terbuka (Selter) Sekda Kalteng, pasti sangat ketat. Seleksi ini mencari top leader aparatur sipil negara (ASN). Pansel amat sangat berhati-hati bertindak, apalagi sudah sampai tahap menentukan nama-nama nominasi calon Sekda Kalteng.
“Calon peserta yang sudah melengkapi persyaratan umum dan khusus, maka pansel bekerja sesuai ketentuan, dan mekanisme yang baku. Pansel tidak bisa berbuat macam-macam, karena akan berdampak fatal. Apabila dalam seleksi tahapan awal pansel berbuat curang berbuat maladministrasi, tentu masyarakat akan komplain, dan melaporkan bentuk maladministrasi. Baik itu diskriminasi, penyalahgunaan wewenang, tidak kompeten, tidak prosedural, tidak mematuhi peraturan/perundang undangan dan lain-lain, ke Ombudsman RI,” kata Thoeseng, menyikapi komentar negatif atas keikutsertaan salah satu calon selter Sekda Kalteng, Minggu (20/2) di Palangka Raya.
Apabila pansel terbukti maladministrasi, kata Thoeseng, maka Ombudsman RI berhak mengeluarkan rekomendasi agar oknum pansel diganti, dan peserta seleksi yang terbukti turut serta maladministrasi di diskualifikasi. Sebaliknya, apabila pansel sudah melaksanakan tugasnya sesuai koridor, dan peserta sudah memenuhi persyaratan umum dan khsus, maka Keputusan Pansel tidak bisa diganggu gugat dan peserta berhak mengikuti tahapan berikutnya.
Menurut Thoeseng, publik tidak dilarang menyampaikan pendapat, mengkritik dan memberi saran. Namun, sebelum hal-hal tersebut dilakukan, terlebih dahulu berpikir, dan mencari bukti-bukti yang valid agar tidak menjadi isu fitnah/hoax, dan pencemaran nama baik.
“Saya sebagai pemerhati kebijakan publik dan layanan publik ingin mengulas mekanisme selter dan seleksi pejabat itu. Seraya mengimbau agar semua pihak berhati-hati, dan bijak dalam memberi komentar, hargai dan pahami hak orang. Masyarakat ataupun tokoh silahkan berasumsi, dan membuat tafsiran, tetapi juga jangan lupa bahwa harus taat asas, mengikuti perkembangan aturan yang ada,” kata Thoeseng
Calon pejabat yang sudah berhasil lolos, dan tidak melanggar aturan, urai Thoeseng, maka junjung tinggi hasil itu, hormati hak-haknya. Masyarakat adat Dayak itu disebut Belom Bahadat. Bersikap demikian artinya telah berarti menghormati hak orang, menghormati keinginan orang untuk maju, dalam kerangka membangun Bumi Tambun Bungai Kalimantan Tengah.
“Jangan memaksakan diri untuk melakukan tindakan yang menggiring berbau fitnah. Kalau yang merasa dihina dan difitnah itu tidak salah, mungkin ke depan bisa lakukan tindakan melaporkan ke ranah adat maupun ke ranah hukum positif yang menjadi haknya. Meskipun saya sarankan ke adat saja,” kata dia.
Thoeseng mengimbau, publik menghormati dan mempercayakan pansel bekerja dengan maksimal. Sebab Pansel pasti meneliti dan verifikasi terhadap semua persyaratan para peserta. Jika tidak lolos sejak administrasi, tidak mungkin calon diloloskan sampai tahap berikutnya. Contoh ada yang melaporkan bahwa calon seleksi Sekda Kalteng bermasalah, pasti mereka tidak berhenti disitu, pasti pansel akan telusuri berkas, dan koordinasi beberapa pihak dulu sebelum meloloskan atau tidaknya hak seseorang.
“Ayo masyarakat Kalteng, kita junjung tinggi falsafah kita Belom Bahadat, junjung tinggi sportifitas dalam hal apapun. Jadilah kita masyarakat yang cerdas, peka, kritis, namun tetap mengutamakan kebenaran bukti, dokumen yang valid dan terukur, jangan asal berpendapat dan berasumsi, karena orang yang merasa dizolimi akan balik menggugat keranah hukum positif dan hukum adat,” tutup Thoeseng.ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *