PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- Gelombang penolakan terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) 56 Tahun, juga terjadi di Kalimantan Tengah (Kalteng). Adalah Federasi Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP PP KSPSI) Kalteng yang menyampaikan aspirasi penolakan atas keberadaan Permenaker tersebut.
Aksi penolakan disampaikan dalam bentuk orasi yang berjalan dengan aman, tertib dan damai. Usai orasi, penolakan terhadap Permenaker diserahkan dalam bentuk pernyataan. Pernyataan penolakan atas permenaker diterima langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng Farid Wajdi.
Kepala Disnakertrans Kalteng Farid Wajdi menyatakan menerima aspirasi yang disampaikan oleh FSP PP KSPSI Kalteng. Aspirasi yang disampaikan berkenaan dengan penolakan atas Permenaker tentang pencairan JHT yang harus berusia 56 tahun.
“Kedua organisasi pekerja ini menyatakan pernyataan sikap, menyerahkannya dan meminta kepada Disnakertrans Kalteng untuk meneruskannya ke Kementerian Tenaga Kerja RI. Permintaan tersebut insya Allah segera ditindaklanjuti. Disnakertrans Kalteng semata menyalurkan aspirasi penolakan atas Permenaker tersebut atas nama Kalteng yang diwakili oleh serikat pekerja,” kata Farid Wajdi, usai menerima pernyataan sikap penolakan Permenaker pencairan JHT berusia 56 tahun, Senin (21/2), di Palangka Raya.
Farid Wajdi menambahkan, kewenangan atas keberadaan Permenaker 2/2022 ini adalah kewenangan kementerian. Adanya sikap penolakan, Disnakertrans Kalteng hanya memfasilitasi dan menyampaikan aspirasi penolakan tersebut. Hanya itu yang dapat dilakukan, sebab semuanya menjadi kewenangan pusat.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah FSP PP KSPSI Kalteng Nasarie mengatakan, Permenaker 2/2022 setelah dikaji ada beberapa yang menjadi kelemahan. Salah satunya adalah tidak adanya dialog sosial dengan serikat pekerja untuk mengambil keputusan tersebut.
Kemudian, kata Nasari, masalah JHT itu bukan uang pemerintah ataupun uang negara. Itu adalah hak pekerja yang dipotong dari hasil kerjanya. Kenapa juga harus dipersulit dalam proses pencairannya. Contoh, seseorang yang berusia 20 tahun bekerja, setahun kemudian dia berhenti bekerja. Apakah harus menunggu 36 tahun dulu baru bisa mencairkan JHT itu.
“Kami secara tegas menolak dan meminta untuk mencabut Permenaker itu. Tidak ada kata menunda, tapi cabut Permenaker itu. Penolakan sudah berlangsung dan terjadi dari daerah sampai ke pusat,” kata Nasarie.ded
TOLAK PENCAIRAN JHT 56 TAHUN-Serikat Pekerja: Cabut Permenaker 2/2022!











