PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- Senator Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang hadir sebagai narasumber pada kegiatan rapat bersama dengan Pusat Perancang Undang-Undang (PUU) DPR RI. Materi rapat sendiri terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kalimantan Tengah (Kalteng), via zoom meeting, Senin (21/2).
Pembentukan UU tentang Kalteng, kata Teras Narang, yang lama yaitu tahun 1958. Semestinya, dianggap perlu melakukan peninjauan kembali terhadap landasan hukum dan substansi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958.
Pada 5 Juli 1959 terbit “Dekrit Presiden 5 Juli 1959”. Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali bagi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung sejak tanggal 5 Juli 1959. UUD Sementara Tahun 1950 yang menjadi dasar pembentukan Kalteng sudah tidak berlaku.
Artinya, jelas Teras, dasar hukum pembentukan Kalteng sampai saat ini mendasarkan pada undang-undang yang telah dinyatakan tidak berlaku. Karena itu, sudah semestinya dilakukan perubahan atau penggantiannya. Tentu bukan hanya sekadar mengganti dasar hukumnya, tetapi diharapkan juga memerhatikan semangat desentralisasi dan otonomi seluas-luasnya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana amanat reformasi tahun 1998.
“Kalteng sebagai provinsi yang sedang giat-giatnya membangun, memang perlu mendapat perhatian khusus terhadap substansi pengaturan dalam RUU yang rencana akan dibuat. Materi muatan harus benar-benar dapat merangkum seluruh isu kepentingan masyarakat Kalteng. Beberapa isu yang cukup penting untuk menjadi substansi dalam RUU tentang Kalteng adalah permasalahan yang dialami oleh masyarakat Kalteng, sampai pada saat ini perlu mendapat perhatian bagi pemerintah,” kata Teras dalam paparannya.
Kalteng, kata Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng ini, dengan luas wilayah yang cukup besar dengan hampir 80 persen didominasi oleh kawasan hutan. Keadaan alam dan luasnya lahan membuat sedikit banyak ada keleluasaan bagi pemerintah maupun pemerintah daerah dalam membuat kebijakan pembangunan di Kalteng.
Gubernur Kalteng periode 2005-2015 ini melanjutkan, Kalteng sendiri menjadi salah satu tempat yang sangat dilirik oleh investor, khususnya yang bergerak dalam hal sumber daya alam (SDA). Potensi besar SDA yang dimiliki Kalteng secara tidak langsung menjadi pekerjaan rumah yang penting bagi pemerintah.
Wajib tertuang dalam RUU tentang Kalteng, kata Teras, agar adanya konsistensi dan sinergitas kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah terbawah nantinya. Hanya saja, akibat kebijakan kemudahan berinvestasi ini terkadang melupakan tujuan pembukaan UUD 1945 tadi yaitu memajukan kesejahteraan umum.
Peningkatan perekonomian melalui investasi yang menjadi fokus utama, seringkali hanya bagaimana investasi tersebut bisa meningkatkan perekonomian secara makro, sedangkan skala mikronya menjadi tujuan sekunder.
Buktinya, investasi di Kalteng hanya bergerak sampai dengan bahan mentah saja. Contoh perkebunan sawit, perusahaan HPH, atau perusahaan pertambangan batu bara, emas, biji besi dan lain sebagainya. Investasi di 3 jenis usaha tersebut, tetapi hampir tidak ada yang membangun atau berinvestasi dalam industri hilir.
Berangkat dari permasalahan ini, RUU tentang Kalteng memuat materi adanya suatu keharusan dalam membangun industri hilir, dari SDA yang memiliki potensi besar, yang dihasilkan dari Kalteng. Kebijakan ini dapat saja diberikan kepada sektor swasta, atau bahkan BUMD sebagai salah satu pilar pembangunan daerah diberikan kesempatan untuk terlibat, dan berperan serta langsung dalam pembangunan daerah.
Isu lain, lanjut Teras, adalah masalah lahan. Beberapa kejadian ada ungkapan yang tercetus dari masyarakat “kalau orang luar (pengusaha/perusahaan) gampang dapat legalitas lahan, sementara kami orang asli Dayak tidak bisa mensertifikatkan rumah dan lahan kami”.
Ini juga merupakan efek dari kebijakan penggunaan lahan yang kurang berkeadilan. Di satu sisi kawasan APL yang cenderung lebih mudah mendapatkan legalitas kepemilikan, maupun penguasaan lahan diberikan kepada investor, di satu sisi masyarakat lokal yang “tidak sengaja” tinggal dan mencari penghidupan di kawasan hutan menjadi merasa dianaktirikan oleh pemerintah daerah.
Masyarakat Kalteng, tegas Teras, sebagian besar sangat terikat dengan budaya nenek moyang. “Belom Bahadat” sebagai semboyan hidup, sangat mendarah daging dalam denyut kehidupan sosial di masyarakat Kalteng. Di tengah kehidupan sosial masyarakat Kalteng yang sangat menjunjung tinggi adat sebagai nilai, dan norma bersosial, maka perlu juga negara hadir dalam perlindungan maupun pengakuan terhadap masyarakat adat yang ada.
Perlu ada pengaturan khusus dalam RUU tentang Kalteng. Kewajiban bagi pemerintah daerah dalam melakukan perencanaan pembangunan daerah. Menjadikan sektor non sumber daya alam menjadi salah satu prioritas pembangunan. Isu lain yang dapat dijadikan muatan materi adalah masalah lingkungan.
Terakhir, ungkap Teras, landasan yang akan semakin memperkaya muatan RUU tentang Kalteng ini. Yakni landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridis. Atas semua itu, apabila memang diperlukan dialog lebih lanjut untuk semakin memperkaya isi ataupun muatan RUU tentang Kalteng ini, siap untuk ambil bagian dan sangat diapresiasi, juga siap memberikan sejumlah masukan. ded











