“Diberhentikan, Jaminan Kesehatan Dicabut
“Umur Sudah Tua, Sulit Cari Pekerjaan saat Pandemi
“Diberikan Harapan Tanpa Kepastian
PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- Para mantan tenaga kontrak (tekon) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bagai didera beruntun masalah. Setelah pemerintah menonaktifkan lebih dari seribu tekon, rupanya pembayaran iuran untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mereka turut terhenti.
“Hak tekon 2022 ini masih ada. Di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) kami masing-masing masih ada di anggaran PD (Perangkat Daerah) baik gaji dan pembayaran BPJS. Tapi, bahasa dinonatifkan yang begitu lama dan tidak jelas,” ucap mantan tekon berinisial Ro, Senin (28/2).
Ro merupakan salah satu anggota Forum Komunikasi Tekon Perangkat Daerah yang berisikan para mantan tekon Pemprov Kalteng yang dinonaktifkan bekerja sejak 1 Januari 2022.
Karena penggunaan bahasa nonaktif oleh Pemprov Kalteng, mereka menyangka hanya berupa pemberhentian sementara sebelum perpanjangan berikutnya dan mendapat hak mereka.
Namun, sejumlah mantan tekon terkejut saat hendak menggunakan BPJS Kesehatan saat menderita sakit atau hendak melahirkan. BPJS menolak pembayaran klaim dan menyatakan status mereka peserta nonaktif. Kepesertaan harus diaktifkan kembali dengan melanjutkan pembayaran iuran dengan menjadi peserta mandiri.
“Seharusnya itu menjadi tanggung jawab Pemprov karena kita peserta atau mitra BPJS Provinsi,” ucap Ro.
Dia berpendapat, usul pihak BPJS untuk mengalihkan menjadi peserta mandiri juga bukan merupakan solusi mudah.
“Sulit mencari pekerjaan di saat pandemi. Umur sudah tidak muda lagi dan perusahan mana yang mau menerima. Sedangkan jiwa dan raga kami habiskan di tekon itu,” keluh Ro yang sudah menjadi tekon selama 15 tahun.
Ro akan kembali menemui BPJS untuk mencari penjelasan lebih lanjut. Dia berharap BPJS tidak begitu saja menghentikan kemitraan dengan para mantan tekon. Dia juga meminta Pemprov segera memberi kepastian akan nasib para mantan tekon. Dia menyebut sikap Pemprov masih menggantung dan seakan memberi harapan namun tanpa kejelasan. Menurutnya, kalau memang tidak mendapat hak, berarti para tekon itu dipecat, bukan dinonaktifkan sementara.
“Itu bahasa jangan digantung-gantung. Tinggal bilang diperpanjang atau tidak, biar kita bisa cepat cari kerja yang lain,” pungkas Ro. dre
NASIB TEKON PEMPROV SAAT INI











