KASONGAN/tabengan.co.id- Bupati Katingan Sakariyas telah mengeluarkan surat edaran pemberhentian sementara mobilisasi kendaraan transportasi over dimension overload (ODOL) untuk angkutan barang hasil perkebunan dan hasil hutan di wilayah Kabupaten Katingan.
“Surat edaran ini berlaku sampai dengan disepakati keputusan bersama antara Pemerintah Kabupaten Katingan dan pihak perusahaan yang bergerak di dalam sarana dan prasarana transportasi angkutan hasil perkebunan serta hasil hutan (angkutan kayu Log) di wilayah Kabupaten Katingan,” kata Sakariyas, Senin (7/3/2022).
Dijelaskan, dasar pembuatan surat edaran adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Selain itu, lanjutnya, hasil rapat koordinasi bersama pihak terkait dalam pembahasan masalah kerusakan ruas jalan Kabupaten Katingan akibat transportasi angkutan kayu pada 21 Februari lalu, di Ruang Rapat Bupati Katingan.
“Ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan, kelancaran, ketertiban lalu lintas agar terhindar dari kecelakaan, kemacetan serta menjaga keselamatan pengguna jalan di ruas jalan Kabupaten Katingan. Maka, kendaraan pengangkut hasil perkebunan berupa tandan buah segar dan hasil hutan berupa kayu log yang melebihi kapasitas dimensi dan tonase, untuk sementara tidak dapat beroperasi pada ruas jalan Kabupaten Katingan sampai dengan waktu yang belum ditetapkan,” tegasnya.
Dalam surat edaran itu disebutkan, kendaraan pengangkut yang dapat beroperasi di ruas jalan Kabupaten Katingan mengacu pada ketentuan panjang total tidak boleh melebihi 9 meter. Lebar total tidak boleh melebihi 2,1 meter. Tinggi total tidak boleh melebihi 3,5 meter dan muatan sumbu terberat (MST) 8 ton.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, angkutan barang seperti kayu olahan, kayu jadi dan kayu log harus atau wajib memiliki dokumen penyelengaraan angkutan barang khusus yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan RI melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVI-Kalimantan Tengah di Palangka Raya.
Pelaksanaan Pengawasan dilakukan oleh Perhubungan (LLAJ) Kabupaten Katingan dan Satpol PP Kabupaten Katingan yang dibantu oleh Perwira Penghubung atau TNI dan Polri. Dalam penerapan sanksinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dilakukan oleh Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang membidangi urusan perhubungan.
“Saya berharap pemilik perusahaan agar dapat mematuhi surat edaran ini,” kata Bupati Katingan. c-sus
Bupati Katingan Tutup Jalan Truk ODOL Kayu Log











