PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – H Asang Triasha merasa ada kejanggalan dalam proses penetapan dirinya sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi. Asang melalui Rahmadi G Lentam dan Benny Pakpahan selaku Kuasa Hukum, mempraperadilankan Jaksa Agung Cq (lebih spesifik lagi) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) selaku Penyidik pada Kejati Kalteng ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (16/3).
“Penetapan tersangka tidak sah dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak diserahkan kepada tersangka,” ujar Rahmadi kepada wartawan. Menurut Rahmadi, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, SPDP wajib diserahkan kepada tersangka paling lambat dalam tempo 7 hari.
Rahmadi heran kenapa Asang selaku Pelapor justru dijadikan tersangka korupsi. “Sesuai Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, seharusnya saksi Pelapor tidak boleh dituntut baik perdata atau pidana atas keterangan atau laporan yang akan atau sedang diberikannya, kecuali dilakukan atas itikad tidak baik,” papar Rahmadi.
Tanggal 2 Februari 2021, Asang melaporkan 9 kepala desa (kades) kepada Kejaksaan Tinggi terkait dugaan korupsi. Penyebabnya, Asang telah menyelesaikan pekerjaan pembuatan jalan sepanjang 43 kilometer melintasi 11 desa di Kabupaten Katingan sesuai Surat Perintah Kerja (SPK), tapi dari 11 kades hanya 2 kades yang melunasi pembayaran.
Merasa mengalami kerugian hingga miliaran rupiah, Asang melapor 9 kades tapi dirinya justru menjadi tersangka, sementara 9 kades hanya menjadi saksi. Padahal Pengadilan Negeri Katingan dalam putusan perdata menyatakan SPK antara Asang dan 11 kades adalah sah, dan kekurangan pembayaran harus dilunasi. Karena merasa diperlakukan tidak adil, Asang melapor kepada Komisi Kejaksaan, Kejaksaan Agung, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Menkopolhukam.
Terpisah, Bangun Dwi Sugiartono dan Mahdi Suryanto selaku Kuasa Hukum Termohon, menyatakan akan menyampaikan tanggapan dalam persidangan berikutnya. “Yang jelas kami telah melaksanakan sesuai prosedur,” yakin Bangun kepada Wartawan. dre











