Hukrim

PT Tuah Globe Mining Menangkan Gugatan Wanprestasi Terhadap PT Kutama Mining Indonesia

41
×

PT Tuah Globe Mining Menangkan Gugatan Wanprestasi Terhadap PT Kutama Mining Indonesia

Sebarkan artikel ini
Foto H Onggowijaya- Kuasa Hukum PT TGM

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Sengketa perkara tambang batubara antara PT Tuah Globe Mining (TGM) dan PT Kutama Mining Indonesia (KMI) telah mendapat putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (15/3). PN Palangka Raya mengabulkan gugatan PT TGM selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara.
“Dalam amar putusan PN Palangka Raya telah menyatakan bahwa PT KMI sebagai pihak yang kalah telah wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibannya berupa hak bagi hasil kepada PT TGM,” ucap H Onggowijaya selaku Kuasa Hukum PT TGM. Selain itu PN Palangka Raya memutuskan uang pinjaman sebesar Rp15 miliar dari PT KMI selaku Tergugat, dinyatakan sebagai milik PT TGM selaku Penggugat.
PT TGM pada bulan November 2021 mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan nomor perkara 207/Pdt.G/2021/PN.Plk. Alasan PT TGM mengajukan gugatan karena PT KMI sebagai pihak yang melakukan kegiatan penambangan tidak kunjung membayar hak bagi hasil sesuai dengan Nota Kesepahaman atau MOU yang telah disepakati. Akibatnya, Hery Susianto selaku Dirut PT TGM pada tahun 2019 tidak mau lagi menandatangani Surat Angkut Asal Barang (SAAB).
“Namun di sisi lain pihak PT KMI menganggap bahwa PT TGM menghambat kegiatan penambangan, sehingga masalah ini berkembang ke ranah hukum baik pidana maupun perdata,” ungkap Onggo. Belakangan muncul mediator bernama IY yang mengaku sebagai kuasa PT KMI dan menyebut-nyebut nama pimpinan lembaga tinggi negara. “Setelah kami klarifikasi langsung ternyata tidak benar ada keterlibatan pimpinan lembaga tinggi negara dalam kasus ini,” sebut Onggo.
Sebelum menggugat, PT TGM telah beritikad baik menawarkan agar PT KMI melanjutkan kerjasama. “Hal itu kami tindak lanjuti secara tertulis pada saat mediasi, akan tetapi pihak PT KMI tidak pernah mau memberikan tanggapan tertulis,” ucap Onggo. Dia menyebut pokok gugatan sebenarnya sederhana, yaitu PT KMI tidak membayar hak bagi hasil maupun kewajiban-kewajiban lainnya kepada PT TGM.
“Dengan adanya putusan pengadilan maka PT KMI tidak bisa lagi membuat narasi bahwa PT KMI memiliki hak eksklusif dalam perjanjian yang ditandatangani pada tahun 2012,” ujar Onggo. Putusan PN Palangka Raya juga telah memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi para pihak yang bersengketa selama bertahun-tahun. “Semua pihak harus menghormati putusan pengadilan yang pada pokoknya adalah seluruh MOU antara PT TGM dan PT KMI menjadi batal dan uang Rp15 miliar menjadi hak PT TGM,” tegas Onggo.
Dia juga mengungkap, selain perkara perdata di Palangka Raya, juga ada perkara pidana yang berjalan di kepolisian. “Informasi yang kami baca dari media adalah Direktur PT KMI telah berstatus tersangka dan diduga melarikan diri. Apabila benar yang bersangkutan melarikan diri, tentu seharusnya kepolisian segera menerbitkan DPO dan Red Notice ke Interpol agar dapat menangkap Direktur PT KMI,” ujar Onggo. Dia mengaku heran kenapa tersangka berinisial WXJ belum diserahkan kepada Kejaksaan. “Apakah Kapolri mengetahui bahwa tersangka sudah satu bulan masih belum dapat diserahkan ke Kejaksaan?” tandas Onggo. dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *