Spirit Kalteng

Temuan Kerugian Daerah Mayoritas di Bendahara

40
×

Temuan Kerugian Daerah Mayoritas di Bendahara

Sebarkan artikel ini
Temuan Kerugian Daerah Mayoritas di Bendahara
Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Kalteng Agus Priyono

Agus menyampaikan, seharusnya berdasarkan UU No 15 Tahun 2004 pasal 20 ayat (3), pejabat terkait berkewajiban menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan BPK No 2 Tahun 2017 pasal 6 ayat (2), BPK melakukan penelaahan terhadap jawaban atau penjelasan yang diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari.
Agus menyayangkan, batas waktu yang ditetapkan selama 60 hari, sejauh ini masih belum terpenuhi. BPK RI Perwakilan Kalteng mendorong, dan memantau tindak lanjut masing-masing Pemda. Apabila dalam batas waktu yang diberikan masih belum juga terpenuhi maka hasil pemantauan TLRHP ini akan menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Tambahan, kata Agus, apabila klasifikasi tindak lanjut menunjukkan tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi, atau rekomendasi belum ditindaklanjuti, maka sesuai pasal 9 ayat (1), pejabat wajib melaksanakan tindak lanjut dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak penetapan status diterima entitas. ded