Hukrim

Diduga Bandar Sabu, Polisi Ringkus Asmuni di Barak Pangeran Samudera

24
×

Diduga Bandar Sabu, Polisi Ringkus Asmuni di Barak Pangeran Samudera

Sebarkan artikel ini
ISTIMEWA DITANGKAP - Asmuni bersama barang bukti ketika diamankan di Mapolresta Palangka Raya.

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Seorang pria diduga pengedar narkoba jenis sabu diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Rabu (13/4/2022). Asmuni (47), diamankan petugas di sebuah barak Jalan Pangeran Samudera II, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Dari penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu seberat 2,27 gram yang disimpan di dalam botol kecil.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menerangkan, penangkapan terhadap Asmuni berawal dari informasi akan seringnya transaksi narkoba di kawasan tersebut yang dilakukan tersangka. Melalui penyelidikan, personel berhasil menangkap Asmuni di dalam barak yang juga menjadi tempat tinggalnya.
“Saat kita tangkap, kita geledah dan ditemukan enam paket sabu. Bersama barang bukti lain, kita amankan dan bawa ke Mapolresta Palangka Raya,” ujarnya, Minggu (17/4/2022). Pada kasus ini, tambah Asep, pihaknya akan menerapkan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada pelaku. “Untuk ancaman hukuman yang akan diberikan yaitu kurungan paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya. fwa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *