Spirit Kalteng

Saleh Minta Dibebaskan

13
×

Saleh Minta Dibebaskan

Sebarkan artikel ini
Saleh Minta Dibebaskan
TABENGAN/ANDRE MINTA DIBEBASKAN- Salihin alias Saleh membantah mengedarkan atau menyimpan 200 gram narkotika jenis sabu, sehingga minta pengadilan membebaskannya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

+Bantah Edarkan 200 Gram Sabu
PALANGKA RAYA – Salihin alias Saleh membantah mengedarkan atau menyimpan 200 gram narkotika jenis sabu, sehingga minta pengadilan membebaskannya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya mohon hukuman seadil-adilnya,” pinta Saleh dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (19/4).
Saleh yang pernah disebut terduga bandar narkoba oleh polisi itu, melalui Penasihat Hukum memaparkan sejumlah alasan agar dapat dibebaskan. Pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng menyatakan, penangkapan dan penggeladahan disaksikan oleh Suharda bin Ediceraman, Kamis (21/10/2021).
Namun, saksi meringankan, yakni Suharda bin Idie Luther Nanyan mengaku tidak ada orang di sekitar rumah Saleh yang bernama sama dengannya. Suharda membantah menyaksikan penggeledahan pada Kamis itu. Dia menyatakan baru dibawa menyaksikan penggeledahan yang hanya mendapati surat kendaraan dan tanah pada Jumat (22/10/2021).
Meski ada kesaksian wartawan yang mengaku mewawancarai Ketua RT usai penangkapan, PH menyebutnya tidak jelas apakah benar-benar ada RT yang menyaksikan peristiwa tersebut.
“Penggeledahan rumah dan penangkapan terdakwa adalah tidak sah dan cacat hukum,” ucap PH.
Terpisah, JPU menyatakan akan menyampaikan tanggapan atas pembelaan terdakwa dalam sidang berikutnya.
Dalam surat dakwaan JPU, Saleh bekerja sama dengan Yudhi selaku pengedar narkotika jenis sabu di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan. Saleh mendapat upah Rp15 juta dari setiap transaksi yang berhasil dilaksanakan.
Yudhi memerintahkan Saleh mengambil sabu di bawah pohon Jalan Diponegoro, Kota Palangka Raya, Kamis (16/10/2021). Saleh menyuruh Deni mengambil 5 bungkus sabu. Sebanyak 3 bungkus diserahkan kepada Herman dan 2 bungkus lain masih disimpannya.
Namun, petugas BNNP Kalimantan Tengah melakukan penggerebekan, di rumah Saleh Jalan Rindang Banua Komplek Ponton, Kamis (21/10/2021). Petugas mendapat barang bukti berupa dua buah ponsel dan dua bungkus besar plastik yang diduga berisi 200 gram sabu dalam sebuah paperbag di laci lemari kamar.
Hasil penimbangan barang bukti oleh PT Pegadaian Syariah UPS Pasar Baru menunjukkan hasil berat kotor 200,49 gram atau berat bersih 198,41 gram. JPU menjerat Saleh dengan ancaman pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika dan menuntut pidana penjara selama 7 tahun. dre