PULANG PISAU/tabengan.co.id – Seorang emak-emak (ibu) ketahuan melakukan mencuri Rokok di wilayah Kecamatan Kahayan Kuala (Bahaur), Kabupaten Pulang Pisau, Minggu 24 April 2022 sekira pukul 11.00 WIB.
Pelaku diketahui berinisial FAR (54) tahun, warga Anjir pasar Kabupaten Barito Kuala Kalsel.
Pelaku melakukan aksinya di Toko Hasan di Jalan Hidayatullah, Kelurahan Bahaur Basantan.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas, AKP Daspin membenarkan adanya kasus percobaan pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Sebangau Kuala.
“Iya benar, terjadi dugaan percobaan pencurian di wilayah Kecamatan Kahayan Kuala (Bahuar),” kata Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin kepada awak media, Senin (25/4/2022).
Diterangkan AKP Daspin, kronologi kejadian bermula sekira pukul 10.30 WIB, pelaku beserta 4 orang rekannya menggunakan mobil Avanza warna putih dari Banjarmasin tiba di Pasar Bahaur.
Kemudian pelaku bersama salah seorang rekannya turun dari mobil dan masuk ke Toko dimaksud untuk berbelanja.
Saat itu, rekannya seorang laki-laki berpura-pura membeli jualan dengan maksud mengalihkan perhatian pemilik toko, agar sang perempuan dapat menjalankan aksinya dengan mulus.
“Saat korban menengok kebelakang melihat tumpukan tempat rokok-rokok yang disusun di atas rak sudah dalam keadaan berlubang atau kurang satu bal. Namun belum sempat pelaku meninggalkan toko, korban langsung menangkap tangan sebelah kiri terlapor lalu pelaku terkejut dan dari dalam rok pelaku terjatuh 1 bal rokok,” kata AKP Daspin.
Melihat aksinya ketahuan, rekan prianya datang dan langsung berlari keluar dari toko kemudian kabur menggunakan mobil dengan kecepatan tinggi.
Saat pelaku melarikan diri, korban berteriak “maling”, sontak masyarakat sekitar spontan berusaha menghentikan laju mobil tersebut. Namun penghentian tidak berhasil, hingga dilakukan pengejaran oleh masyarakat.
Kemudian saat pengejaran oleh masyarakat sekitar 15 kilometer dari TKP ditemukan 1 unit mobil Avanza ditemukan dalam kondisi kosong (tanpa pemumpang) terparkir di pinggir jalan.
Saat dilakukan pemeriksaan tas terdapat di dalam mobil ditemukan kartu bimbingan dan penyuluhan pembebasan bersyarat narapidana (napi) atas nama Baironi yang juga terlibat dalam aksi tersebut.
“Pelaku bakal dikenakan pasal Pasal 363 KUHPidana jo 53 KUHP. Kerugian ditaksir kurang lebih Rp2.600.000 atau 2 juta lebih, dan saat ini pelaku salah seorang lelaki sudah diamankan di Mapolres Pulang Pisau dan pelaku lainnya masih buron,” pungkasnya. c-mye
Emak-emak Bermobil Ketangkap Curi Rokok











