-
DPRD PROV. KALTENG

LARANGAN EKSPOR BAHAN BAKU MIGOR-Jangan Memanfaatkan Situasi untuk Rugikan Petani Sawit

47
×

LARANGAN EKSPOR BAHAN BAKU MIGOR-Jangan Memanfaatkan Situasi untuk Rugikan Petani Sawit

Sebarkan artikel ini
Foto : Anggota DPRD Kalteng Bryan Iskandar
-

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan kepada seluruh investor khususnya yang bergerak dibidang perkebunan Kelapa Sawit, agar tidak memanfaatkan situasi melalui kebijakan Presiden Republik Indoensia (RI) terkait pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng (RDB Palm Oil), yang rencananya diberlakukan pada tanggal 28 April 2022 mendatang.
Pasalnya, larangan ekspor tersebut banyak disalahartikan oleh pelaku usaha, sehingga berdampak pada penurunan harga Tandan Buah Segah (TBS) secara drastis dan menyebapkan kerugian terhadap petani Sawit.
Anggota DPRD Kalteng dari Daerah Pemilihan (Dapil) III meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), lamandau dan Sukamara, Bryan Iskandar, saat dikonfirmasi Tabengan via Whatsapp, Selasa (26/4) menegaskan bahwa ada indikasi sejumlah oknum pelaku usaha yang mencoba menciptakan masalah agar kebijakan Presiden terkait pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dibatalkan. Sehingga oknum pelaku usaha tersebut dengan sengaja menurunkan harga TBS.
“Saya selaku perwakilan rakyat dari Dapil III mendukung penuh langkah Presiden Joko Widodo melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Kebijakan ini sangat perlu demi menyelesaikan masalah, khususnya minyak goreng.Hanya saja, di tingkat petani mengeluhkan masih adanya pelaku usaha bandel yang berupaya bermain-main di lapangan. Padahal, kebijakan pelarangan itu baru akan diberlakukan tanggal 28 April nanti,” ucapnya.
Anggota Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) ini juga menjelaskan bahwa perkembangan harga TBS saat ini turun drastis. Mulai dari 400-600 rupiah per Kg, bahkan ada yang mencapai 1.000 rupiah dan fluktuatif harga disetiap daerah bervariasi.
“Padahal kebijakan Presiden belum diberlakukan, tetapi harga sawit disejumlah daerah sudah mengalami penurunan. Hari ini hasil laporan petani anggota SPI di berbagai daerah, seperti Riau, Sumatera Utara, dan Kalimantan Tengah harga TBS sawit seharga 1.700-2.000 rupiah per Kg, sudah terkoreksi ada yang 30 persen, bahkan sampai 50 persen,” ujarnya.
Kendati demikian, sambungnya, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perkebunan (Permenbun) nomor 165/KB.020/E/04/2022 tentang harga TBS pasca pengumuman presiden tentang pelarangan ekspor RBD Palm Oil per tanggal 25 April 2022, ia meminta kepada kepala daerah dalam hal ini Gubernur dan Bupati/Walikota sentra sawit agar perusahaan sawit tidak menetapkan harga beli TBS pekebun secara sepihak atau diluar harga beli yang ditetapkan oleh tim penetapan harga TBS Provinsi.
“Saya meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng beserta aparat penegak Hukum agar bertindak tegas dalam hal ini, guna bersama- sama memastikan pelaksanaan peraturan ini dapat terlaksana, dalam rangka menjaga stabilitas iklim usaha perkebunan yang kondusif di Bumi Tambun Bungai,” pungkas politisi dari Fraksi Partai NasDem ini. Nvd

-
-
-