PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Kebijakan larangan ekspor yang ditegaskan Presiden RI, Joko Widodo belum lama ini, mendapat tanggapan dari Pengamat Ekonomi Kalimantan Tengah (Kalteng), Fitria Husnatarina.
Kepada Tabengan, Fitria menyebutkan bahwa larangan ekspor CPO dan minyak goreng (Migor) harus dipandang sebagai bagian dari proses pemulihan harga minyak goreng.
Yang perlu digaris bawahi, menurut Fitria adalah bahwa larangan tersebut memang tanpa batas waktu, tetapi ada indikasi dimana, sewaktu-waktu bisa saja larangan itu akan dicabut jika dirasa bahwa jangkauan harga konsumen atas minyak goreng sudah membaik, terjangkau oleh masyarakat.
Selanjutnya, kebijakan tersebut bisa dilihat dari berbagai perspektif. Jika dipadang dari pemerintah, kebijakan ini sebagai counterback ditemukannya indikasi settingan pasar yang terlihat bertahan pada kondisi dimana harga minyak goreng masih tinggi. Kemudian, yang kedua adalah sebagai corong atau moment dimana pemerintah ingin masyarakat lebih tenang, lebih bijaksana dan merasa bahwa ketercukupan akan minyak goreng tersebut dalam kontrol pemerintah.
“Moment ini penting sekali dilakukan pemerintah terutama pada saat bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri. Framing positif terhadap informasi yang disampaikan pemerintah tentunya akan memunculkan reaksi dan diharapkan reaksi tersebut juga akan positif disisi masyarakat dan pasar secara global, baik ritel maupun pasar tradisional,” ungkapnya.
Ditambahkan pula oleh Dosen FE Universitas Palangka Raya tersebut, jika dilihat dari perspektif pelaku usaha (produsen dan distributor baik besar maupun kecil), kebijakan ini mengarahkan kepada pemahaman bahwa jalur pasok dari minyak goreng ini menjadi fokus perhatian pemerintah sehingga dengan hal tersebut, pola-pola aktivitas jalur pasok yang tidak beres atau menyebabkan barang tidak sampai kepada pasar itu dapat ditertibkan. dengan tindakan tegas dan sanksi.
Kemudian dari perspektif masyarakat selaku konsumen, kebijakan ini menjadi sebuah informasi positif yang memberikan keyakinan bahwa pasar kembali secara normal dengan pola permintaan yang seimbang dengan ketersediaan barang di pasar.
“Kebijakan ini tentunya bukan tanpa risiko sebagaimana kita fahami bahwa keseimbangan pasar itu ditentukan ketersediaan barang dan pola permintaan. Jika dianggap bahwa dengan dihentikannya ekspor akan membuat pasokan minyak goreng melimpah, tentunya tidak juga, karena dapat diyakini bahwa kebijakan ini tidak dilakukan dalam jangka waktu yang panjang,” imbuh Direktur Galeri Investasi Bursa Efek Indonesia Kampus Universitas Palangka Raya itu.
Selanjutnya, terkait dengan upaya Pemerintah Daerah yang mensupply minyak goreng murah bagi masyarakat. Fitria mengatakan bahwa jika pemerintah daerah mensupply minyak goreng langsung dari perusahaan dan kemudian mendistribusikan kepada masyarakat dalam kerangka menciptakan keseimbangan pasar.
Intervensi pasar tersebut tentunya dengan harapan bahwa harga beli pemerintah daerah kepada perusahaan jauh lebih rendah dibandingkan jika minyak goreng tersebut sudah sampai di pasar dan harga rendah tersebut yang pemerintah daerah harapkan bisa dijangkau oleh masyarakat.
Selanjutnya, bentuk monitoring yang tepat dilakukan adalah tetap melakukan evaluasi secara berkala terhadap harga pasar umumnya, hal ini dilakukan agar kemudian kebijakan yang diambil itu tidak merusak harga pasar yang berlaku umum, artinya antara pasar penyeimbang yang pemerintah adakan tidak menjadi masalah tambahan bagi pedagang-pedagang yang ada di pasar pada umumnya.
“Evaluasi yang merujuk kepada apa yang terjadi pada pasar umum, sehingga kebijakan pasar penyeimbang ini tidak memunculkan masalah baru,” tandasnya. dsn
Ini Tanggapan Pengamat Terhadap Larangan Ekspor Migor dan CPO











