Spirit Kalteng

Teras Tak Setuju Jabatan KPU Diperpanjang

45
×

Teras Tak Setuju Jabatan KPU Diperpanjang

Sebarkan artikel ini
Senator Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, sudah ditetapkan pelaksanaannya pada tahun 2024. Namun, jelang pelaksanaan kedua event besar tersebut, diketahui sejumlah anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi, kabupaten dan kota ada yang berakhir masa jabatan pada tahun 2023, atau setahun sebelum pelaksanaan pemilihan.
Berakhirnya masa jabatan komisioner KPU pada tahun 2023, membuat wacana perpanjangan masa jabatan komisioner KPU disuarakan.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng Agustin Teras Narang, memberikan komentar atas wacana perpanjangan masa jabatan tersebut.
Senator Kalteng Agustin Teras Narang mengaku, tidak setuju wacana dan ide perpanjangan masa jabatan KPU, yang berakhir pada 2023. Apabila memang masa jabatan berakhir, diharapkan dilakukan seleksi kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagaimana pun, landasan jabatannya dalam UU, diharapkan semua taat, tunduk dan patuh kepada UU.
“Kita kembalikan ke UU. UU menyatakan apa dalam masa jabatan itu. Berapa lama masa jabatan itu. Apabila memang sudah berakhir, apa yang dikatakan UU. Saya lebih merekomendasikan dan menyetujui apabila memang masa jabatan komisioner KPU sudah berakhir, dilakukan seleksi kembali sesuai dengan UU,” kata Teras menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan komisioner KPU, via whatsapp, Senin (9/5/2022).
Teras mengharapkan, masa jabatan yang memang sudah berakhir, maka dilakukan tahapan selanjutnya. Apabila dalam seleksi terpilih kembali, tentu itu sudah sesuai dengan aturan. Sementara perpanjangan masa jabatan tidak sesuai dengan aturan. Poin utamanya adalah kembali ke aturan dan jalankan sesuai dengan apa yang diatur.
Berkenaan dengan mepetnya waktu pelaksanaan, jelas Teras, itu menjadi salah satu risiko dan tanggung jawab yang harus diemban oleh komisioner yang baru terpilih. Komisioner KPU Pusat adalah salah satu contoh dalam penerapan masa jabatan. Berakhirnya masa jabatan KPU Pusat, maka dilakukan seleksi dan terpilihlah komisioner yang baru. Kiranya, apa yang dilakukan KPU Pusat ini dapat menjadi cerminan bagi daerah.
Negara kita adalah negara hukum, kata Teras, maka wajib untuk patuh dan taat pada hukum. Juga jangka waktu jabatan sesuai pula dengan aturan hukum (fix term). Masa jabatan berakhir, maka segera lakukan seleksi kembali secepat mungkin, sehingga segera terpilih komisioner yang baru. ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *