PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Anggota DPRD Kotawaringin Timur Jabiden Nadeak mendesak pihak Polda Kalteng kembali menelusuri aliran dana penggelapan dana nasabah Credit Union (CU) Eka Pambelum Itah (EPI).
“Kami meminta pertanggungjawaban, bahkan menagih penyidik Polda Kalteng untuk kembali mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nya,” ucap Jabiden melalui Parlin Bayu Hutabarat, selaku Kuasa Hukum Pendampingan, Senin (16/5/2022).
Jabiden yang mengalami kerugian sekitar Rp1,5 miliar merupakan salah satu korban penggelapan uang ribuan nasabah CU EPI dengan total kerugian uang Rp65 miliar.
Perkara tersebut telah menjebloskan Nono, selaku Manager Kredit CU EPI bersama-sama dengan Mahdalena Antisa, selaku Kabag Keuangan CU EPI, ke penjara.
Pengadilan Negeri Sampit dalam putusan tingkat pertama menyatakan Nono terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan berlanjut secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan menjatuhkan vonis penjara selama 2,5 tahun dan Mahdalena selama 2 tahun, Senin (4/2/2019).
Pengadilan Tinggi Palangka Raya dalam putusan banding menaikkan sanksi pidana Nono dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan Mahdalena selama 2,5 tahun, Kamis (11/4/2019). Mahkamah Agung RI dalam putusannya menolak permohonan kasasi dari Nono, Rabu (31/7/2019).
Sejak kasus tersebut bergulir ke dalam proses hukum, CU EPI berhenti beroperasi, sehingga nasabah tidak dapat menagih uang simpanan mereka. Parlin menyesalkan bahwa dari penggelapan uang puluhan miliar rupiah tersebut, penyidik kepolisian hanya berhasil menyita berkas dan dokumen, seperti catatan transaksi dan tabungan, bukannya aset.
“Padahal selain terbukti melakukan tindak pidana, yang bersangkutan telah terbukti menikmati hasil perbuatannya. Ada pidana TPPU,” kata Parlin.
Putusan MA menyebut terdakwa menggunakan uang CU EPI untuk membeli barak 40 kamar, 4 mobil, sarang burung walet, kebun sawit, rumah, bengkel mobil dan bengkel las.
Parlin meminta pengusutan TPPU untuk memenuhi rasa keadilan bagi ribuan anggota CU EPI yang menjadi korban.
“Hingga saat ini belum ada pengusutan TPPU maupun penyitaan aset berupa barang atau uang,” ungkap Parlin.
Mengenai apakah nanti hasil TPPU sesuai putusan pengadilan dikembalikan kepada para nasabah atau dirampas oleh negara, Parlin menyebutnya bukan tujuan utama.
“Ada rasa ketidakadilan karena yang bersangkutan telah menikmati hasil kejahatannya. Saat selesai menjalani sanksi pidana, dia hidup seperti biasa. Bagaimana dengan para korban?” tanya Parlin.
Dia menyatakan masih percaya jika penyidik Polda Kalteng selaku penyidik asal tindak pidana perkara tersebut dalam melakukan pengusutan dugaan TPPU dalam perkara yang sama. Pihaknya telah membuat Laporan Pengaduan TPPU ke Polda Kalteng dan tembusan ke Mabes Polri, Jumat (13/5/2022).
“Dengan adanya laporan ini, Polda Kalteng dapat segera memulai pengusutan TPPU. Kemana lagi kepercayaan penegakan hukum pidana bila tidak ke institusi Polri,” pungkas Parlin. dre
Anggota DPRD Kotim Minta Polda Usut TPPU CU EPI











