Spirit Kalteng

Pemerintah Jangan Mau Diatur PBS

46
×

Pemerintah Jangan Mau Diatur PBS

Sebarkan artikel ini
H Achmad Rasyid dan Anggota Komisi II DPRD Kalteng Ina Prayawati

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Menindaklanjuti permasalahan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang tidak menerapkan standar harga sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 64 tahun 2020, kalangan DPRD Kalteng meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Perkebunan (Disbun) untuk menindak tegas Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang tidak mau mengikuti aturan tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) H Achmad Rasyid, saat dibincangi Tabengan di Gedung Dewan, Selasa (17/5/2022), mengatakan, pemerintah sudah sewajarnya menegakkan aturan yang telah ditetapkannya.
“Yang namanya aturan wajib ditegakkan, kalau tidak bisa ditegakkan buat apa sebuah aturan dibuat. Seharusnya pemerintah tidak boleh lembek terhadap PBS, apalagi permasalahan harga sawit ini berkaitan langsung dengan hidup masyarakat,” tegasnya.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, meliputi Kabupaten Barito Timur (Bartim), Barito Selatan (Barsel), Barito Utara (Barut) dan Murung Raya (Mura) ini juga menegaskan, apabila PBS tidak ingin mengikuti ketentuan pemerintah, hal tersebut sama saja dengan mencoreng nama pemerintah.
“Berikan sanksi bagi PBS yang tidak mengikuti aturan. Sudah jelas harga TBS kelapa sawit ditetapkan melalui kebijakan yang didasari Pergub. Jangan sampai pemerintah sebagai pembuat aturan justru diatur PBS. Bila seperti itu sama saja mencoreng nama pemerintah,” ujarnya.
Selain itu, kebijakan pemerintah RI melarang ekspor bahan baku minyak goreng seharusnya tidak boleh dimanfaatkan PBS untuk menurunkan harga TBS secara sepihak. Pasalnya hal tersebut sangat merugikan petani.
“Hampir seluruh petani sawit di Kalteng mengeluhkan harga TBS yang tidak sesuai standar harga provinsi. Yang namanya perusahaan tidak pernah rugi karena sudah punya pangsa pasar, distribusi dan produksi sendiri, berbeda halnya dengan petani. Apabila buah yang sudah dipanen lambat diolah, maka buah sawit akan membusuk dan hal itu jelas merugikan. Sehingga PBS jangan memanfaatkan kesempatan yang akhirnya membuat petani sawit merugi,” pungkasnya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi II DPRD Kalteng Ina Prayawati mengatakan, banyak petani kelapa sawit yang merasa dirugikan, mengingat kebijakan larangan ekspor bahan baku migor tersebut dimanfaatkan hampir oleh seluruh PBS untuk menurunkan hargaTBS.
Bahkan harga TBS yang diturunkan, berada jauh di bawah ketentuan harga yang ditetapkan Disbun Kalteng periode Mei 2022, yang menetapkan harga TBS untuk umur 3 tahun berkisar Rp2.688, umur 4 tahun berkisar Rp2.934, Rp3.170 untuk umur 5 tahun, Rp3.263 untuk umur 6 tahun, Rp3.328 untuk umur 7 tahun, Rp3.474 untuk 8 tahun dan Rp3.566 untuk umur 9 tahun.
“Apabila harga TBS yang diturunkan berada jauh dari harga yang sudah ditetapkan Dinas Perkebunan Kalteng, sudah dipastikan petani sawit akan menjerit karena mengalami kerugian, sehingga kita minta masalah ini bisa mendapat atensi dari Disbun Kalteng,” ucap politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini. nvd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *