PANGKALAN BUN/tabengan.co.id – Sejak Presiden Joko Widodo melarang ekspor Crude Palm Oil (CPO), hal itu berdampak buruk pada pendapatan para petani kelapa sawit di sejumlah daerah Kalimantan Tengah.
Mirisnya lagi, saat ini perusahaan yang memiliki pabrik kelapa sawit (PKS) tidak lagi menerima tandan buah segar (TBS) dari para petani.
Menyikapi hal tersebut perwakilan Asosiasi Petani Kelapa Sawit (APKASINDO) Kabupaten Kotawaringin Barat dan Pulang Pisau bersama 22 provinsi se-Indonesia melakukan Aksi Keprihatinan, guna menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat melalui Pemerintah Daerah, Selasa (17/5/2022).
Sebanyak 15 orang dari perwakilan APKASINDO Kobar diterima langsung Bupati Kobar Hj Nurhidayah dan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.
Salah seorang perwakilan APKASINDO Kobar, Sugeng Supiyadi, menyampaikan, agar Presiden Jokowi mencabut larangan ekspor CPO. Sebab larangan tersebut dinilai menjadi penyebab anjloknya harga TBS di tingkat petani saat ini.
“Kami petani sawit meminta Pak Presiden mencabut larangan ekspor CPO karena dampaknya kami petani kecil kesulitan menjual hasil panen kami dan dampak dari kebijakan itu membuat harga TBS kini cenderung fluktuatif. Pihak perusahaan maupun peron membatasi pembelian buah sawit hasil panen petani,” ujar Sugeng.
Adapun 5 tuntutan yang disampaikan kepada Presiden yang diserahkan melalui Bupati Kobar Nurhidayah antara lain, selamatkan petani sawit, meninjau ulang kebijakan larangan ekspor CPO dan produk minyak goreng serta bahan bakunya karena dampaknya langsung ke harga TBS.
Kemudian, menuntut kesetaraan harga jual TBS petani kelapa sawit, dikarenakan hampir 80% TBS dari wilayah Kobar dijual ke wilayah Kotim dan Seruyan dikarenakan harga di daerah tersebut lebih tinggi. Padahal masih 1 provinsi, serta mempertanyakan mengapa beberapa pabrik di wilayah Kotim dan Seruyan bisa berdiri, walaupun tidak memiliki kebun.
Selanjutnya, perusahaan kelapa sawit yang ada di Kobar wajib buka dan menerima hasil panen TBS petani. Terakhir, apabila tuntutan ini tidak ditindaklanjuti dan tidak ada progres positif, maka akan dilanjutkan dengan aksi menyatakan pendapat di muka umum secara besar-besaran.
Menyikapi tuntutan ini Bupati Kobar Nurhidayah mengatakan, akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada pemerintah pusat. Ia berharap Presiden dapat meninjau kembali kebijakan pelarangan ekspor CPO. Sebab pemerintah daerah tidak punya kewenangan terhadap keputusan dari pusat
“Kami atas nama Pemkab Kobar dan Aliansi Petani Sawit Kobar memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden RI untuk mempertimbangkan kebijakan agar lebih berpihak kepada petani. Harapan tidak lain supaya Presiden mau mendengarkan aspirasi yang disampaikan petani sawit Kobar,” kata Bupati.
Aksi Keprihatinan Pulpis
Sementara itu, pada hari yang sama aksi serupa juga dilakukan oleh petani kelapa sawit di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) dengan melakukan aksi keprihatinan.
Ketua DPD APKASINDO Kabupaten Pulpis Dr Diharyo ST, MT mengatakan, Aksi Keprihatinan Petani Sawit Indonesia ini berpusat di Jakarta. Pada hari yang sama juga, perwakilan APKASINDO dan petani kelapa sawit se-Indonesia akan bertemu Presiden Jokowi untuk menyuarakan keinginan petani kelapa sawit dan kesejahteraan petani.
“Kita menyangkan kebijakan Presiden ini tidak dengan segera dilanjutkan dan diantisipasi, sehingga berdampak tragis kepada petani sawit,” tambah Diharyo.
Dalam aksi keprihatinan tersebut DPD APKASINDO Pulpis akan menyampaikan tuntutan, di antaranya agar Presiden Jokowi segera mencabut larangan ekspor CPO, dan harga TBS di Pulpis untuk disesuaikan dengan harga yang telah ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah. c-uli/c-mye











