Spirit Kalteng

10 Temuan BPK RI untuk Pemprov Kalteng

24
×

10 Temuan BPK RI untuk Pemprov Kalteng

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/NOVAN BANYAK TEMUAN-Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran didampingi Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo saat menerima WTP dari Kepala Auditor Utama (Tortama) Keuangan Negara VI BPK RI Perwakilan Kalteng Dr Dori Santosa, SE, MM, CSFA, CFrA

*) Dewan Minta Temuan BPK RI Segera Ditindaklanjuti

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Kepala Auditor Utama (Tortama) Keuangan Negara VI BPK RI Perwakilan Kalteng Dr Dori Santosa, SE, MM, CSFA, CFrA, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 dan 15 Tahun 2006, BPK telah melakukan pemeriksaan atas LKPT tahun 2021 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dori mengatakan, terdapat kelemahan sistem pengendalian interen dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dalam pengelolaan keuangan daerah yang harus mendapat perhatian Pemprov Kalteng.
Di antaranya yaitu penatausahaan keuangan OPD, penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) belanja dan kualitas informasi keuangan OPD yang belum memadai. Kemudian, pengelolaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang belum memadai, terdapat kesalahan klasifikasi penganggaran pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng senilai Rp13,31 miliar dan standar biaya uang harian perjalanan dinas dalam daerah tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, pengelolaan hibah belanja dan bantuan sosial belum sepenuhnya tertib, PPK Disdik belum memutus kontrak, belum mencairkan jaminan pelaksanaan dan belum mengenakan denda keterlambatan atas paket pengadaan belanja modal peralatan serta mesin hitung yang tidak sesuai.
Realisasi belanja modal jalan, irigasi dan jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PURP), belum sesuai ketentuan senilai Rp2,2 miliar, realisasi belanja modal gedung dan bangunan pada Disdik belum sesuai ketentuan senilai Rp812,26 Juta.
Penatausahaan pemanfaatan dan pengamanan aset tetap pada Pemprov Kalteng belum sepenuhnya memadai, serta yang terakhir adalah kebijakan penetapan Uang Persediaan (UP) OPD Pemprov Kalteng TA 2021 tidak sesuai ketentuan.
Atas 10 hasil pemeriksaan tersebut, BPK-RI menegaskan kepada Pemprov Kalteng agar menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima.
“Laporan hasil pemeriksaan ini akan lebih bernilai, apabila diikuti dengan tindaklanjut sebagaimana direkomendasikan BPK. Sehingga Pemprov Kalteng wajib menindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah rekomendasi diterima,” tandasnya.

Segera Tindak Lanjut
Sementara itu, kalangan DPRD Kalteng mendorong Pemprov untuk menindaklanjuti 10 hasil temuan BPK RI, yang telah ditandatangani dan diserahterimakan pada Rapat Paripurna Ke-8, Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan Kuwu Senilawati, kepada Tabengan di Gedung Dewan, Rabu (18/5), mengatakan, hasil temuan BPK RI hampir serupa dengan pembahasan yang dilaksanakan tim Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021.
“Perbedaan antara pansus dan BPK RI, kita tidak menyebutkan nilai karena secara tupoksi dan teknis bukan kewenangan DPRD dan kita hanya melaksanakan pembahasan serta menjalankan fungsi pengawasan,” ucapnya.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, dari hasil temuan BPK RI, terdapat sejumlah poin yang bersentuhan dengan Komisi I DPRD Kalteng.
Di antaranya yaitu pengelolaan PBBKB yang belum memadai, standar biaya uang harian perjalanan dinas dalam daerah tidak sesuai ketentuan, serta pengelolaan hibah belanja dan bantuan sosial yang belum sepenuhnya tertib.
“Bicara masalah pengelolaan, artinya masalah utama bukan terletak pada bagaimana pemerintah daerah menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak. Tetapi bagaimana pemerintah bisa mengoptimalisasi pajak dari segi pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Kendati demikian, sambungnya, Komisi I DPRD Kalteng berkomitmen untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap temuan BPK-RI, agar hasil temuan tersebut mendapat perhatian dan segera diselesain dalam jangka waktu 60 hari.
“Ada beberapa temuan yang juga berhubungan dengan Komisi I yang membidangi keuangan. Tentunya kita sepakat dengan apa yang telah disampaikan oleh BPK-RI perwakilan Kalteng, bahwa DPRD wajib melaksanakan fungsi pengawasan dan kita akan mengingatkan Pemprov Kalteng, agar hasil temuan ini bisa segera diselesaikan dalam kurun waktu 60 hari,” pungkas politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya ini. nvd

Respon (2)

  1. Anggaran Perjalanan Dinas besar.. tapi Tunjangan guru yg sdh jadi hak nya.. di HAPUS..
    Profesi guru semakin direndahkan dgn penghapusan tunjangan ini..😭😭

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *