*Pemprov Sebut Keterlambatan karena Baru Terima Transfer dari Pusat
PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Sejumlah guru di Kalimantan Tengah (Kalteng) mempertanyakan, mengapa tunjangan daerah sampai sekarang ini masih belum dibayarkan. Tunjangan guru yang belum dibayarkan itu bagi yang sertifikasi dan non sertifikasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nuryakin menegaskan, tidak ada niat ataupun upaya dari Pemerintah Provinsi untuk menahan apa yang menjadi hak aparatur sipil negara (ASN), khususnya guru.
Tunjangan guru, lanjut Nuryakin, segera dibayarkan apabila memang anggaran tersebut sudah tersedia. Masalahnya, anggaran untuk pembayaran guru memang baru masuk kas daerah (kasda), sehingga baru bisa diproses untuk pembayarannya.
“Tunjangan Profesi Guru Triwulan I Tahun 2022 telah masuk ke Rekening Kas Daerah Kalteng sebesar Rp42.979.549.000 pada tanggal 11 Mei 2022, dan untuk Pencairan BKAD menunggu permintaan dari Dinas Pendidikan,” kata Nuryakin, terkait realisasi tunjangan daerah bagi para guru, Kamis (19/5).
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kalteng Patris, mengatakan, anggaran untuk pembayaran tunjangan daerah sudah tersedia. Sebelumnya anggaran tunjangan itu belum ada, atau belum dikirim oleh pemerintah pusat.
Anggarannya sudah tersedia, kata Patris, sehingga segera diajukan dan dalam minggu ini dapat segera ditransfer kepada para guru. Sebagai catatan, tunjangan daerah yang dibayarkan hanya bagi guru yang non sertifikasi. Hal ini sesuai dengan Pergub Kalteng No. 5 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kalteng.
“Kita hanya menjalankan aturan. Aturan yakni Pergub No.5 Tahun 2022 menyatakan bahwa yang dibayarkan adalah bagi guru non sertifikasi, maka tunjangan guru yang non sertifikasi lah yang dibayarkan. Sementara bagi yang sertifikasi belum dibayarkan. Alasannya karena itu sudah diatur dalam Pergub,” kata Patris.
Patris menambahkan, penjelasan terkait dengan mengapa tidak dibayarkan bagi yang sertifikasi, itu menjadi kewenangan kepala daerah untuk memberikan penjelasan. Disdik Kalteng hanya menjalankan aturan. Pergub No.5 Tahun 2022 yang dalam proses terbitnya mendapat persetujuan dari DPRD Kalteng. ded
Akhirnya Pekan Depan Tunjangan Non Sertifikasi Dibayar, Sertifikasi Belum











