Spirit Kalteng

ATURAN BARU-Nama di KTP Tak Boleh 1 Kata

35
×

ATURAN BARU-Nama di KTP Tak Boleh 1 Kata

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- Peraturan baru mengenai pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan telah dikeluarkan pemerintah. Termasuk pencatatan nama di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), sekarang minimal pencatatan nama seseorang dalam KTP-el adalah 2 kata.

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya Edie

Ketentuan tersebut dimasukkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 73/2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Dokumen kependudukan yang dimaksud dalam peraturan merupakan biodata penduduk, Kartu Keluarga, KTP-el, Surat Keterangan Kependudukan, Akta Pencatatan Sipil dan Kartu Identitas Anak.
Dalam aturan yang diteken pada 21 April 2022 lalu itu ditegaskan, terdapat aturan pencatatan nama dalam dokumen kependudukan tidak boleh 1 kata, harus menggunakan paling sedikit 2 kata, mudah dibaca dan maksimal sebanyak 60 karakter.
Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya Edie turut angkat suara atas aturan tersebut. Menurutnya, saat ini banyak pihak di kota setempat dengan nama yang tidak sesuai dengan aturan tersebut, turut mempertanyakan nasib data kependudukannya.
Edie menjelaskan, aturan terbaru ini tidak berlaku surut, artinya nama seseorang yang tercatat sebelum terbitnya aturan terbaru ini tidak perlu mengubah nama. Ketentuan lebih lengkap terdapat pada Pasal 8 Permendagri 73 Tahun 2022.
“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku. Begitulah bunyi Pasal 8 Permendagri 73/2022,” kata Edie saat dikonfirmasi, Selasa (24/5/2022).
Selain itu, peraturan ini juga dikatakannya membuat ketentuan agar nama dalam dokumen kependudukan tidak boleh disingkat, tidak bermakna negatif dan tidak multi tafsir.
Diakui Edie, alasan minimal 2 kata seperti dalam aturan terkait yakni agar orang tua lebih memikirkan dan mengedepankan masa depan anak. Selain itu, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
“Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus 2 suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya. Dengan berlakunya aturan ini masyarakat harus bisa memahami bahwa nanti membuat nama anak yang baru lahir jangan hanya 1 kata, minimal ada 2 kata,” terangnya. rgb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *