Spirit Kalteng

Komisi III Janji Perjuangkan Aspirasi Guru dan Nakes

24
×

Komisi III Janji Perjuangkan Aspirasi Guru dan Nakes

Sebarkan artikel ini
TABENGAN/SEGAH JANJI PERJUANGKAN -Ketua Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Hj Siti Nafsiah saat menemui pendemo guru dan Nekes di halaman kantor DPRD Kalteng, kemarin.

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id- Menindaklanjuti aspirasi para guru dan Tenaga Kesehatan (Nakes) yang menuntut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2022 terkait tambahan penghasilan bagi guru dan Nakes, kalangan DPRD Kalteng akan mengawal dan menindaklanjuti aspirasi tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kalteng yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Hj Siti Nafsiah saat dikonfirmasi Tabengan via WhatsApp, Kamis (26/5). Menurutnya, aksi unjuk rasa yang berlangsung di gedung DPRD Kalteng beberapa waktu lalu, merupakan suara hati para guru dan Nakes.
Sudah menjadi tugas dan kewajiban wakil rakyat untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi tersebut agar bisa secepatnya ditindaklanjuti oleh pemerintah, mengingat keberadaan Pergub No. 5/2022 tersebut dianggap menjadi masalah utama dalam keterlambatan pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) maupun Tunjangan Penghasilan Pendidikan (TPP), khususnya bagi guru yang sudah bersertifikasi.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada para guru dan Nakes, baik yang tergabung dalam Forum Guru Bersertifikasi Pendidikan (FGBP), Persatuan Guru Republik Indoensia (PGRI), Ikatan Guru Indonesia (IGI) dan Ikatan Perawat Indonesia (IPI), yang telah menyampaikan aspirasi ke DPRD Kalteng. Tentunya aspirasi ini akan segera kami sampaikan ke Ketua Dewan, kemudian diteruskan ke Pemprov Kalteng agar bisa secepatnya ditindaklanjuti,” ucapnya.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga menjelaskan, DPRD Kalteng akan secepatnya berkoordinasi dengan Pemprov khususnya dinas/instansi terkait, agar permasalahan yang sedang dihadapi oleh para guru dan Nakes bisa mendapatkan solusi.
“Kita juga sudah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan guru dan Nakes. Kita harapkan agar guru-guru maupun Nakes bisa bersabar sembari menunggu hasil koordinasi antara DPRD bersama dengan Pemprov dan nantinya kami akan menginformasikan langsung hasil koordinasi tersebut,” ujarnya.
Dijelaskan, guru merupakan ujung tombak pemerintah dalam meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dalam bidang pendidikan, sama halnya dengan Nakes yang menjadi pelopor kesehatan masyarakat. Maka, sudah menjadi tugas pemerintah untuk memberikan perhatian dan menindaklanjuti aspirasi yang menjadi keluhan saat ini.
“Tanpa adanya guru, tidak akan ada bangsa yang maju. Begitu pula dengan Nakes, karena tanpa adanya Nakes akan sulit bagi masyarakat untuk menangani suatu penyakit. Sudah sewajarnya apabila kedua profesi tersebut mendapat perhatian dari pemerintah, termasuk masalah yang saat ini mereka hadapi,” pungkas Wakil ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kalteng ini.

Pembayaran TKD Mengacu Permendikbud
Pemprov Kalteng masih belum membayarkan TKD bagi para guru yang sertifikasi. Pembayaran yang dilakukan Pemerintah Kalteng melalui Dinas Pendidikan adalah bagi guru setingkat SMA/SMK yang belum sertifikasi. Pembayaran TKD guru non sertifikasi tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 5 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kalteng.
Sekretaris Daerah Kalteng Nuryakin menyampaikan, apa yang dilakukan Pemerintah Kalteng berkenaan dengan pembayaran TKD bagi para guru, itu mengacu pada Pergub yang sudah diterbitkan. Artinya, bagi yang non sertifikasilah yang terlebih dahulu dilakukan pembayaran. Pergub ini diterbitkan bukan tanpa dasar.
Ada 3 aturan, kata Nuryakin, yang menjadi landasan sampai lahirnya Pergub Kalteng No. 5 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kalteng. Semua aturan yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI.
“Pertama Permendikbud No. 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah. Kedua, Permendikbud No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permendikbud No. 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah. Dan terakhir, Permendikbud No. 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah Provinsi, Kabupaten/Kota,” kata Nuryakin, saat menjelaskan lahirnya Pergub No. 5 Tahun 2022, Selasa (24/5).
Nuryakin melanjutkan, ketiga Permendikbud itu memiliki bahasa yang sama dalam hal mengatur pembayaran TKD bagi para guru sertifikasi, ataupun non sertifikasi. Khusus bagi guru sertifikasi yang TKD belum dibayar, itu jelas diatur dalam ketiga aturan itu. Misalnya pada Permendikbud No. 19 Tahun 2019, itu terdapat pada Pasal 1 Ayat 2 dan 4.
Ayat 2, kata Nuryakin, berbunyi Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalnya. Dan, Ayat 4 berbunyi Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil (PNS) daerah yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.
Serupa dengan Permendikbud No. 19 tahun 2019, lanjut Nuryakin, Permendikbud No. 7 Tahun 2021 pada Pasal 1 Ayat 2 berbunyi Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalnya. Dan Ayat 4 berbunyi Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil (PNS) daerah yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.
Sementara, ungkap Nuryakin, pada Permendikbud No. 4 Tahun 2022, Pasal 1, Ayat 6 berbunyi Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Ayat 7 berbunyi Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Dan, Ayat 9 berbunyi Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada guru ASN di daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan. nvd/ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *