Spirit Kalteng

Vonis Bebas Narkoba, Kepala Pengadilan Tinggi Perintahkan Bentuk Tim Pemeriksa Hakim

24
×

Vonis Bebas Narkoba, Kepala Pengadilan Tinggi Perintahkan Bentuk Tim Pemeriksa Hakim

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA/tabengan.co.id – Pasca demonstrasi gabungan belasan organisasi masyarakat (ormas) yang menuntut penonaktifan Majelis Hakim yang memvonis bebas terdakwa narkotika, pihak Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya langsung merespon. “Ketua PT telah memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya untuk membentuk Tim Pemeriksa. Majelis Hakim bersangkutan juga tidak menangani perkara baru,” beber Wahyu Prasetyo Wibowo SH MH selaku Humas PT Palangka Raya, Selasa (31/5/2022).
Menurut Wahyu, sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor  8 tahun 2016 ada tahapan-tahapan yang harus ditempuh sebelum dapat menyimpulkan apakah ada pelanggaran perilaku atau kode etik Hakim. Ketua PT juga sudah memerintahkan kepada Ketua PN agar majelis hakim tersebut tidak ditugaskan untuk menangani perkara yang baru, kecuali perkara yang sudah berjalan. Mengenai hasil pemeriksaan, Ketua PT memerintahkan agar melaporkan hasil pemeriksaan majelis hakim tersebut kepada Ketua PT.
“Apabila dari hasil pemeriksaan tersebut ternyata ditemukan adanya indikasi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka Ketua PT dapat menarik hakim yang bersangkutan berdasarkan usulan Ketua PN diikuti dengan pemeriksaan lanjutan, dan selanjutnya Ketua PT akan melaporkan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI,” papar Wahyu.
Terkait adanya rencana gabungan ormas untuk berdemonstrasi di PT, menurut Wahyu sudah ada informasi lisan terkait rencana demontrasi, namun belum ada surat resmi dari kepolisian. Dia menyebut aksi berupa demonstrasi merupakan hak masyarakat. “Sepanjang tidak anarkis, sebagaimana kebijakan pimpinan, kita layani dengan baik dan benar,” ujar Wahyu.
Dari pantauan Wartawan, ratusan orang dari gabungan ormas yang sama sebelumnya juga telah melakukan demonstrasi ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat (27/5/2022). Pihak PN menyatakan kewenangan untuk melakukan penonaktifan ada pada PT Palangka Raya. Kepada para peserta aksi, Wakil Ketua PN Palangka  Raya menyatakan akan mengirimkan usulan penonaktifan anggota Majelis Hakim ke PT dan surat tembusan juga diserahkan kepada perwakilan ormas. Bambang Irawan dari ormas Fordayak kepada media menyatakan belum menerima tembusan surat tersebut sehingga mereka berencana menggelar aksi lanjutan ke PT Palangka Raya untuk meminta jawaban dan kejelasan.dre

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *