-
Hukrim

Astaga! Gadis di Bawah Umur Diperkosa di Hutan

79
×

Astaga! Gadis di Bawah Umur Diperkosa di Hutan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi pencabulan 1
ILUSTRASI PENCABULAN
-

MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID – Aksi pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umum terjadi lagi. Kali ini di wilayah Kabupaten Barito Utara.  Seorang pria berinisial F (39), warga Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, tega mencabuli anak dibawah umur pada Sabtu (13/8) lalu. Peristiwa memilukan itu terjadi di sebuah pondok di area perkebunan karet.  Karena tak terima perbuatan pelaku, orangtua korban melaporkan kejadian itu ke polisi setempat.  Pelaku kini sudah diamankan polisi dan menghuni di sel tahanan.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Mulyadyana melalui Kapolsek Lahei AKP Par’ul, yang dikonfirmasi Tabengan pada Senin (29/8) malam, membenarkan tindak pidana perlindungan anak atau pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku F dan korban sebenarnya saling mengenal.

Pelaku bahkan sering berkunjung ke rumah keluarga korban. Tapi entah kenapa, pelaku tega melakukan aksi persetubuhan dengan korban.  Modus yang dilakukan pelaku, bermula pada siang hari pelaku mau mencari sinyal HP yang hanya bisa ditangkap jaringan seluler yang ada di hutan.

Entah kenapa, korban ikut dengan pelaku. Singkat cerita, keduanya lalu pergi berdua menggunakan sepeda motor milik kakek korban. Sesampainya di kebun dan kondisi sepi, pelaku tanpa basa basi langsung menyekap korban dan memaksa korban,  melakukan hubungan badan. Korban berontak dan berusaha melepaskan diri namun tak berhasil.  Pelaku leluasa memperkosa korban.

“Usai melakukan pencabulan, pelaku sempat meninggalkan korban sendirian. Karena takut, korban berlari mendatangi pelaku, minta diantarkan ke rumahnya. Sesampai di rumah, korban langsung menceritakan perbuatan pelaku ke orangtuanya. Karena tidak terima perbuatan pelaku, orangtuanya melaporkan kasus pencabulan itu ke Polsek Lahei,” jelas AKP Far’ul.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 ayat (1) yo 76D atau pasal 82 (1) yo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, dan paling singkat 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp300 juta.

Selain sudah menahan pelaku, polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti seperti baju korban dan pelaku, serta bukti lain seperti hasil visum.  Polisi juga sudah meminta pendampingan hukum ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disdalduk KB-P3A) Kabupaten Barito Utara.  c-hrt 

-
-
-