KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID-Karena tertangkap tangan menyimpan atau memiliki 95 gram sabu yang dikemas dalam 3 kantong plastik klip, Ubaidillah alias Dillah (45) warga Jalan Trans Kalimantan Km. 7 RT. 008 Desa Anjir Serapat Baru, Kecamatan Kapuas Timur, ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Kapuas.
Penangkapan pelaku berlangsung pada Selasa (30/8/22) sekitar pukul 14.30 WIB, saat pelaku berada di lobby Hotel Absoulut Jalan Trans Kalimantan, tepatnya disamping Kantor Koramil Kecamatan Kapuas Hilir. Sebelumnya petugas telah mendapatkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada seseorang yang bertransaksi Narkoba di sekitar hotel tersebut.
Setelah mendapatkan laporan, anggota Satresnarkoba langsung melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang disebutkan. Tidak berselang lama petugas melihat pelaku sebagaimana ciri-ciri yang disampaikan oleh pelapor, tidak ingin buruannya lepas petugas langsung mencegat pelaku pada saat akan masuk ke dalam lobby hotel.
Dan benar saja saat dilakukan pemerikasaan sekaligus penggeledahan badan serta barang bawaanya, petugas menemukan narkoba jenis sabu dengan berat 9,5 gram yang dikemas dalam 2 kantong Plastik Klip kecil. Setelah didesak dan dilakukan pengembangan kemudian petugas kembali menemukan sabu dengan berat 85,5 gram di kamar tidurnya, karena tidak bisa menjelaskan akan kepemilikan oleh petugas kemudian pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna penyelidikan lebih lanjut
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi membenarkan akan penangkapan yang dilakukan anggotanya terhadap pelaku.
“Benar, untuk saat ini pelaku berikut barang bukti sabu dengan berat 95 gram sudah kita amankan di Mapolres guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.c-yul











