PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Sidang perkara dugaan investasi bodong crypto currency atau mata uang digital dengan terdakwa pasangan suami istri (pasutri) Poltak Josef Novianto Vito Siagian alias Vito dan Bella Cicilia, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (1/9).
Sebanyak 10 orang yang mengaku sebagai korban akibat mengalami kerugian puluhan hingga ratusan juta rupiah, hadir sebagai saksi dalam persidangan.
“Banyak korban yang terpikat berinvestasi karena ada foto terdakwa Vito di depan Kantor Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI,” beber Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo.
Misalnya kesaksian Lia Purnamasari yang mengalami kerugian Rp445 juta. “Itu jumlah akumulasi uang yang saya kirimkan ke pak Poltak,” kata Lia.
Bellla pernah yakinkan uang aman dan akan kembali. Saat pembagian profit mulai macet, terdakwa mengatakan bukan gagal bayar, tapi kendala di sistem mereka yang harus diperbaiki dan hanya ada keterlambatan pembayaran.
“Mereka janjikan bulan Oktober 2021 sudah normal. Tapi nyatanya mundur-mundur terus. Sampai mereka umumkan menutup investasi itu bulan Desember 2021,” kata Lia.
Padahal, awalnya dia percaya akan investasi tersebut karena terdakwa pernah menyatakan ada izin dari Bappebti. Lia pernah mengirimkan somasi kepada Vito melalui pengacaranya, tapi tidak ada tanggapan.
Tanggal 15 Januari 2022, Vito justru keluar dari grup dan memblokir nomor para member. Saksi lain seperti Margaretha dan Yani juga mengakui hal serupa. Salah satu hal yang meyakinkan mereka adalah foto Vito di depan Kantor Bappebti. Demikian juga seorang guru yang juga diajak rekannya sesama guru untuk ikut berinvestasi.
Usai persidangan, JPU menyebut sistem yang digunakan dalam investasi bodong itu adalah sistem berjenjang untuk merekrut anggota dan nantinya mendapat presentase untuk setiap anggota yang direkrut. Selain itu, tidak ada produk nyata yang dihasilkan dalam investasi tersebut.
“Informasi yang mereka dapat dari orang lain atau pun dari terdakwa, mereka bermain crypto currency. Tapi mereka tidak pernah mendapat buktinya. Mereka memang mendapat keuntungan, tapi itu sebenarnya bagian dari investasi yang sudah mereka serahkan,” terang Dwinanto.
Nantinya ada beberapa klasifikasi saksi yang akan mereka hadirkan dalam persidangan. Saksi tersebut antara lain member yang baru bergabung, member yang menjadi sponsor dan sudah menerima bonus, saksi yang mengerti pengoperasionalan sistem yang dijalankan, serta empat ahli dari berbagai bidang keilmuan.
Dari pantauan wartawan, tidak hanya ruang sidang yang dipenuhi para korban dan keluarganya, dua buah karangan bunga ukuran besar dari para korban terpampang di halaman depan Kantor PN Palangka Raya.
‘Mohon Majelis Hakim berikan keadilan yang sebenarnya kepada kami para korban Vito Siagian dan Bella Cicilia’ dan ‘Selamat mempertanggungjawabkan perbuatanmu, Vito Siagian dan Bella Cicilia (Keme Angat Muh)’ tertulis besar dalam karangan bunga. dre











