Dalam Reperda inisiatif tersebut telah memasukan putusan Mahkamah Konstitusi No 35 tahun 2012 tentang pengertian hukum adat, yakni hutan yang berada di dalam wilayah MHA. Dalam hal ini tentunya harus lebih dipertegas dan diperjelas lagi karena harus benar-benar mewakili MHA Lamandau. Istilah dan bahasa lokal masyarakat hukum adat juga wajib masuk dalam penyebutan pada Raperda tersebut. Hal ini guna mewakili semua instrumen masyarakat adat.
Substansi tentang pengakuan dan perlindungan MHA ini juga perlu diperjelas penekanannya seperti apa agar Raperda itu bukan sekadar insiatif DPRD Lamandau saja. “Perlu ada pemilihan dan penegasan tentang pengakuan itu seperti apa dan perlindungan hukum itu seperti apa,” saran Ingkit.
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 9 tahun 2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial sebagaimana pasal 62 ayat 3 yaitu MHA dapat melakukan pengelolaan atas hutan adat dengan syarat harus memenuhi ketentuan yaitu ditetapkan dalam Perda dan seterusnya.
Selain itu masih ada pertanyaan terkait penggalian data empirik yang dilakukan pihak DPRD Kabupaten Lamandau apakah masuk dalam sebagian besar hutan adat dan wilayah adat yang telah dikelola masyarakat di wilayah tersebut. “Saya berharap masukan dari LBH Palangka Raya dan Borneo Institue itu menjadi roh terbaik dalam penyempurnaan perampungan Raperda pengakuan dan perlindungan terhadap MHA di Kabupaten Lamandau,” tandas Ingkit. dre











