Spirit Kalteng

DAD Kalteng Minta DPRD Lamandau Akomodir Saran dan Kritik LBH

29
×

DAD Kalteng Minta DPRD Lamandau Akomodir Saran dan Kritik LBH

Sebarkan artikel ini
Ingkit Beny Sam Djaper

Dalam Reperda inisiatif tersebut telah memasukan putusan Mahkamah Konstitusi No 35 tahun 2012 tentang pengertian hukum adat, yakni hutan yang berada di dalam wilayah MHA. Dalam hal ini tentunya harus lebih dipertegas dan diperjelas lagi karena harus benar-benar mewakili MHA Lamandau. Istilah dan bahasa lokal masyarakat hukum adat juga wajib masuk dalam penyebutan pada Raperda tersebut. Hal ini guna mewakili semua instrumen masyarakat adat.

Substansi tentang pengakuan dan perlindungan MHA ini juga perlu diperjelas penekanannya seperti apa agar Raperda itu bukan sekadar insiatif DPRD Lamandau saja. “Perlu ada pemilihan dan penegasan tentang pengakuan itu seperti apa dan perlindungan hukum itu seperti apa,” saran Ingkit.

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 9 tahun 2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial sebagaimana pasal 62 ayat 3 yaitu MHA dapat melakukan pengelolaan atas hutan adat dengan syarat harus memenuhi ketentuan yaitu ditetapkan dalam Perda dan seterusnya.

Selain itu masih ada pertanyaan terkait penggalian data empirik yang dilakukan pihak DPRD Kabupaten Lamandau apakah masuk dalam sebagian besar hutan adat dan wilayah adat yang telah dikelola masyarakat di wilayah tersebut. “Saya berharap masukan dari LBH Palangka Raya dan Borneo Institue itu menjadi roh terbaik dalam penyempurnaan perampungan Raperda pengakuan dan perlindungan terhadap MHA di Kabupaten Lamandau,” tandas Ingkit.  dre

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *