- Herianto: Raperda MHA Belum Final
NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau, Herianto, mengatakan bahwa kritik, saran dan masukan dari berbagai pihak sangat diperlukan demi untuk perbaikan suatu regulasi, termasuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Lamandau tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Hal itu disampaikan Herianto kepada wartawan, Senin (5/9), merespons saran dan kritik terkait Raperda tersebut, yang disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya. LBH Palangka Raya menilai Raperda Inisiatif DPRD Lamandau tersebut tidak jelas, tidak lengkap dan membahayakan.
“Kalaupun ada kritik ataupun saran, ya kita terima, sepanjang untuk kebaikan. Jangankan dari lembaga resmi, masukan dari warga sekalipun kita akomodir,” ungkapnya. Dirinya menyebut, hadirnya Raperda Inisiatif DPRD Lamandau itu didasarkan bahwa sampai saat ini belum ada satu pun peraturan yang bisa mengakomodir kebutuhan terkait perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
“Dalam pembuatan pasal-pasal di dalamnya, tidak mungkin kita ingin Perda itu tidak memiliki kekuatan. Perda ini lahir dari DPRD Lamandau dalam rangka mencoba memberikan kepastian atau rujukan hukum yang selama ini banyak di bidang keadatan. Sehingga kami berpikiran diperlukan Perda ini,” jelasnya.











