Yang jelas, imbuh dia, Perda ini belum resmi dan masih berproses. Tentu saja masih bisa berubah, termasuk isi dan cakupan di dalamnya. Ditanya terkait pelibatan masyarakat ataupun pemangku kepentingan, politisi Partai Golkar itupun menyebut bahwa pihaknya telah dua kali melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) membahas soal Raperda inisiatif tersebut.
“Kita selalu melibatkan masyarakat, bahkan sudah dua kali kita melakukan FGD. Kita mengundang para tokoh adat, Damang, Mantir Adat hingga pemerintah Kecamatan dan pemerintah desa,” terangnya. c-kar











