PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Menyikapi sulitnya mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Palangka Raya pada pertengahan tahun ini, Pemerintah Kota akhirnya menerapkan kebijakan untuk pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Bio Solar dan Pertalite. Dimana pada saat ini, batasan maksimal pembelian ditetapkan sebesar Rp50 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp200 ribu untuk kendaraan roda empat, yang dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 750/50/PKUMKP/Dag.1/VI/2022.
Kini, usai BBM subsidi tersebut ditetapkan naik per 3 September kemarin, Pemko pun pada akhirnya kembali melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pembatasan terhadap pembelian BBM subsidi. Edaran yang lama telah dicabut, dan edaran yang terbaru telah diterbitkan per tanggal 12 September 2022 kemarin. Kini pembatasan tak dilakukan terhadap berapa rupiah BBM yang dibeli masyarakat, namun dibatasi berapa liter yang diperbolehkan untuk dibeli.
“Agar BBM subsidi ini tepat sasaran, maka diberlakukanlah pengaturan pembatasan pembelian pengisian jenis BBM Pertalite dan Biosolar. Kendaraan bermotor roda empat hanya boleh membeli maksimal 30 liter, pengisian kendaraan bermotor roda tiga maksimal 15 liter dan pengisian kendaraan bermotor roda dua maksimal 8 liter,” kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin yang dikutip dari Surat Edaran 750/ 974 /PKUMKP/Dag.1/IX/2022 yang ditujukan bagi seluruh pengelola SPBU di kota setempat.
Sementara itu dibincangi terpisah, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya Hadriansyah menerangkan sejumlah kebijakan lain yang termuat dalam edaran tersebut. Pertama, pengelola SPBU tidak diperkenankan melayani kendaraan bermotor roda empat, roda tiga dan roda dua yang menggunakan tangki modifikasi, serta tidak melayani pembelian dengan jeriken atau drum yang digunakan untuk diperjual belikan kembali atau diecer.
“Namun masih dapat diperbolehkan untuk sektor pertanian dan perikanan dengan syarat melampirkan rekomendasi perangkat daerah terkait. Juga telah ditegaskan agar tidak melayani pembelian secara berulang-ulang bagi kendaraan roda empat, tiga dan roda dua,” kata Hadriansyah, Selasa (13/9/2022).
Selanjutnya, ia menekankan jika kendaraan dinas plat merah tidak boleh melakukan pengisian BBM subsidi jenis Pertalite dan Biosolar, kecuali untuk mobil ambulance, mobil jenasah dan kendaraan pengangkut sampah milik Pemerintah Daerah.
“Pemko juga mendorong agar pihak SPBU bisa turut mensosialisasikan pembayaran melalui digitalisasi dan pendaftaran aplikasi MyPertamina untuk konsumen pengguna BBM bersubsidi ini kepada masyarakat luas. Semata-mata agar subsidi yang diberikan pemerintah bisa dengan mudah terpantau dan tepat sasaran,” tutupnya. rgb





