Pidanakan Bila Ada Dugaan KKN Tes Tekon

Pidanakan Bila Ada Dugaan KKN Tes Tekon
Parlin Bayu Hutabarat dari Lembaga Bantuan Hukum Genta Keadilan di Palangka Raya

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sejumlah mantan Tenaga Kontrak (Tekon) pada lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menenggarai kejanggalan pada Uji Kompetensi Tekon. Mereka mempertanyakan cara penilaian maupun hasil tes yang kurang transparan bagi para peserta uji.

“Transparansi hasil tes tekon wajib disampaikan secara terbuka. Laporkan ke aparat penegak hukum bila memang ada ditemukan bukti awal yang mengarah pada tindak pidana,” tegas Parlin Bayu Hutabarat dari Lembaga Bantuan Hukum Genta Keadilan di Palangka Raya, Selasa (13/9).
Menurut Parlin, transparansi hasil tes Tekon wajib disampaikan secara terbuka mulai dari tata cara perhitungan dan nilainya untuk menghindari dugaan-dugaan rekayasa atau dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam penerimaan Tekon.

“Peserta yang merasa ada kejanggalan atau dugaan rekayasa dapat mengajukan aduan ke Inspektorat yang berwenang sebagai pengawas internal pemerintahan. Sedangkan untuk pengaduan ke Komisi Informasi merupakan jalan untuk meminta agar sebuah informasi yang bersifat publik dapat diketahui tanpa harus disembunyikan atau ditutup-tutupi,” kata Parlin.

Bahkan, lanjut Parlin, bila ada bukti awal yang mengarah pada tindak pidana, peserta uji atau mantan Tekon dapat mengadukannya kepada aparat penegak hukum. Apabila mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), peserta uji dapat melapor ke pihak kepolisian atau kejaksaan yang mempunyai kewenangan sebagai penyelidik dan penyidik dugaan Tipikor

Tidak hanya fokus pada sekitar 1300 mantan Tekon yang telah diberhentikan saja, Parlin juga menyoroti ratusan Tekon lain yang hingga kini masih ‘aman’ lantaran tidak diberhentikan dan tidak perlu mengikuti ujian. Parlin berpendapat akan menjadi janggal dan tidak wajar bilamana kebijakan tersebut tidak disampaikan secara transparan dan benar. Misalnya, apa tolak ukur Tekon yang harus ikut tes, agar tidak jadi persoalan ketidak adilan bagi tekon-tekon yang lain.

“Sangat disayangkan bila persoalan Tekon itu tidak transparan, karena tidak sesuai dengan standar yang kita elu-elukan yakni wilayah bebas KKN dan zona integritas di setiap instansi pemerintah,” pungkas Parlin.dre