Spirit Kalteng

ANTISIPASI PMK-Perlu Dibangun Pos Lalu Lintas Ternak

17
×

ANTISIPASI PMK-Perlu Dibangun Pos Lalu Lintas Ternak

Sebarkan artikel ini
Agustin Teras Narang

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Dampak yang ditimbulkan dari maraknya PMK ini, menimbulkan kekhawatiran berbagai kalangan, salah satunya peternakan. Hal ini menjadi atensi di Komite II DPD RI.

Senator Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang menyampaikan, permasalahan penyebaran PMK menjadi salah satu agenda dalam rapat kerja bersama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencananya (BNPB). PMK memicu kerisauan akan dampaknya terhadap kesehatan manusia, kerugian bagi para peternak, hingga dampaknya terhadap kenaikan harga daging konsumsi bagi masyarakat.

DPD RI, tegas Teras, secara khusus membahas hasil pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah diubah dengan UU No 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta perubahannya dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Data Direktur Pemulihan dan Peningkatan Sosial, Ekonomi dan Sumber Daya Alam Badan Nasional Penanggulangan Bencananya, diketahui PMK bermula pada Mei 2022 di 2 provinsi dan 5 kabupaten/kota. Terjadi perkembangan pesat, pada Juni 2022 sudah ditemukan adanya PMK di 19 provinsi dan 213 kabupaten/kota. Hingga Agustus 2022, provinsi yang terinfeksi sebanyak 24 provinsi, 5 provinsi berhasil mencatat zero case, sehingga masih ada 19 provinsi yang masih berjuang mengatasi PMK. Dari 214 kabupaten, sebanyak 72 kabupaten sudah berhasil mencapai zero case,” kata Teras, saat menyampaikan agenda rapat kerja DPD RI dengan BNPB, Senin (26/9), via WhatsApp.

Pemerintah, kata Anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng ini, menempuh berbagai langkah dalam menekan penyebaran PMK di seluruh wilayah Indonesia yang terpapar. Vaksinasi PMK nasional dengan distribusi sekitar 2,5 juta dosis vaksinasi dan terlaksana sekitar 1,2 juta. Crisis centre hingga gugus tugas dibentuk untuk mengatasi penyebaran wabah PMK ini. Kerja sama dengan TNI-Polri dengan total posko sebanyak 177 unit juga dibentuk dan kompensasi bagi peternak lewat dukungan pemerintah daerah.

Hasil pengawasan yang dilakukan oleh DPD RI di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan dan Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, urai Gubernur Kalteng periode 2005-2015 ini, telah disusun berbagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti pemerintah. Beberapa rekomendasi yang dihasilkan antara lain agar pemerintah segera menerbitkan aturan turunan dari UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam bentuk peraturan menteri.

Pemerintah melalui Kementerian Pertaniannya, kata Teras, perlu mengkaji kembali standar operasional prosedur pengendaliannya, dan penanggulangan wabah PMK di Indonesian, serta memperkuat mekanisme komunikasi, informasi dan edukasi. Kementerian Pertanian juga perlu melibatkan masyarakat serta seluruh pihat terkait, termasuk TNI-Polri, pers, asosiasi masyarakat dan pelaku usaha.

Perlu juga diperhatikan, lanjut Teras, proses pencegahan kasus sejenis PMK dengan pembentukan Pos Lalu Lintas Ternak di daerah, penegasan kewenangan penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan, dan agar Kementerian Koordinator Perekonomian menerbitkan mekanisme serta alur proses pengadaan vaksin PMK secara cepat.

“Saya secara personal meminta agar selain pemutakhiran data kasus wabah, peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, juga diperkuat dalam penanganan PMK ini. Saya mendorong agar pola koordinasi antar-pemerintah pusat dengan provinsi semakin diperbaiki,” kata Teras lagi.

Harapan besar, ungkap Teras, langkah pemerintah, baik di pusat, terutama di daerah-daerah dalam penanganan PMK benar-benar dapat dirasakan, dan menjawab kebutuhan peternak, serta masyarakat selaku konsumen. Jangan sampai karena koordinasi dan pengabaian sinergitas pusat dan daerah yang rumit dan tidak diberdayakannya secara optimal peran pemerintah daerah, wabah ini masih akan terus berlanjut dan menurunkan semangat peternak kita untuk tetap berusaha dan akhirnya mengancam ketahanan serta kedaulatan pangan nasional. ded

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *