Spirit Kalteng

Tekon: Tawaran Wiraswasta Pemprov Bukan Solusi

14
×

Tekon: Tawaran Wiraswasta Pemprov Bukan Solusi

Sebarkan artikel ini
Tekon: Tawaran Wiraswasta Pemprov Bukan Solusi

*Rolando: Indikasi Memecah Kesatuan Tekon yang Perjuangkan Hak Mereka

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Masalah Tenaga Kontrak (Tekon) yang dinonaktifkan Pemprov Kalteng, masih belum usai. Baru-baru ini, pihak Tekon nonaktif mengaku menerima undangan dari Pemprov melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, dengan tujuan pengarahan.

Menurut Rolando, perwakilan Tekon nonaktif, pihaknya dipanggil ternyata dengan tujuan mendengar arahan bahwa Pemprov menginstruksikan pihak ASN lainnya, membantu Tekon nonaktif berwiraswasta.

“Kami dipanggil dan diarahkan nantinya akan dibantu untuk berwiraswasta. Nanti ada PNS-PNS yang bisa memperbantukan kalau ada usaha mandiri, misalnya usaha dagang, berkebun, jual pulsa dan sebagainya,” ungkap Rolando kepada Tabengan, Selasa (27/9).

Bahkan, dirinya sendiri ditawarkan langsung untuk berjualan kue. Intinya ditawarkan jadi tenaga sukarela, dengan gaji atau bayaran yang juga secara sukarela dari usaha terkait, bukan lagi berstatus Tekon.

Melihat hal tersebut, sejumlah Tekon lantas menilai apa yang ditawarkan bukanlah sebuah solusi. Bahkan, pihaknya melihat tawaran itu sebagai upaya meredam aksi dan gejolak protes Tekon nonaktif untuk tidak muncul ke permukaan.

Selain itu, juga dinilai indikasi memecah kesatuan Tekon dalam memperjuangkan hak mereka. Apalagi Rolando menyatakan, pihaknya tidak akan berhenti dalam berjuang dan terus secara bertahap melakukan berbagai upaya, baik secara hukum, aturan dan lainnya.

“Ini bukanlah solusi, bahkan tidak layak. Apalagi malah menambah masalah saja menurut kami. Bahkan ada indikasi meredak gejolak dan aksi kami ini. Kalau pun memang ada PNS yang mau membantu, mau sampai kapan? Tidak mungkin selamanya,” keluhnya.

Terkait itu, pihaknya menuntut keinginan awal dan bersikukuh untuk mengembalikan status Tekon menjadi aktif kembali. Apalagi selama ini tidak semua dari mereka punya basic usaha berwiraswasta. Bahkan beberapa dari pihaknya sudah berumur di atas 40 tahun, sehingga kebanyakan berlatar belakang kinerja sesuai pendidikannya masing-masing.

Maka ketika bekerja sebagai Tekon, skill dan keterampilan mereka, termanfaatkan dengan baik. Untuk itu, pihaknya tetap berharap agar bisa dikembalikan bekerja seperti semula. Kalau pun memang tidak bisa, ujar Rolando, pihaknya meminta agar dibayarkan pesangon selama masa kerja mereka selama ini.

Sementara itu, menyangkut upaya pelaporan Pemprov Kalteng ke Ombudsman dan Komisi Informasi (KI), saat ini masih berproses. Tentunya melengkapi berkas serta mengikuti prosedur dari pihak-pihak terkait. Perlu diketahui, latarbelakang pelaporan itu seperti dasar hukum atau peraturan pemerintah yang dijadikan acuan dalam mengambil kebijakan pengurangan atau pemberhentian Tekon oleh Pemprov tidak relevan.

Dijelaskannya, seperti Surat Edaran (SE) Gubernur No 800/203/II.1/BKD tanggal 9 Juni 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), menggunakan acuan PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Padahal, ujar dia, saat ini Tekon administrasi Pemprov Kalteng belum berstatus PPPK. Selain itu, SE Gubernur itu juga menggunakan Perpres No 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada PTN Baru. Ironisnya hal itu berbeda, sebab Tekon administrasi lingkup Pemprov itu tidak termasuk dosen dan tenaga pendidik di PTN Baru.

“Kami ini kan Tekon provinsi di bawah naungan Kemendagri. Sehingga penggunaan dua peraturan tersebut sebagai dasar penerbitan SE Gubernur No 800 tadi tidak relevan,” jelasnya.

Rolando menuturkan, di SE Gubernur itu juga terdapat kalimat yang menyatakan bahwa surat terkait, yang berpatokan atau mengikuti ketentuan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

Padahal, ujarnya, di surat menteri tersebut, tidak ada instruksi memberhentikan atau mengurangi Tekon, justru menginstruksikan menginventarisir dan pendataan jumlah Tekon yang aktif bekerja pada instansi pemerintah, baik pusat atau daerah.

Bahkan, ucapnya, apabila melihat dari PP No 48 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK terkait dengan pemberhentian PPPK atau pemecatan, ada prosedurnya, tidak main PHK sepihak saja.

Ditambahkannya, dasar lainnya penyampaian laporan/pengaduan ke Ombudsman dan DPRD Kalteng, Pemprov dinilai tidak peduli dengan nasib 1.000 orang Tekon, yang tidak lagi bekerja akibat dinyatakan tidak lulus seleksi atau uji kompetensi PPNPN. Bahkan, juga tidak ada solusi nyata menyangkut nasib Tekon ke depan. drn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *