SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor bakal merekomendasikan dua perusahaan besar swasta (PBS) yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), untuk dicabut ijinnya dalam waktu dekat ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Halikinnor saat melaksanakan rapat koordinasi pengendalian triwulan III (Rakordal) Kabupaten Kotim di Kantor Bappelitbangda, Senin (10/10/2022).
Dalam kesempatan itu, Halikinnor memerintahkan Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotim Alang Arianto, untuk memberikan peringatan kepada dua perusahaan tersebut.
“Tolong perusahaan yang akan saya rekom cabut izinnya diberi peringatan hingga tiga kali,” tegasnya.
Ketika dikonfirmasi Halikinnor enggan menjelaskan mengapa kedua perusahaan yang diketahui merupakan perusahaan sawit tersebut akan diberikannya rekomendasi untuk pencabutan izin. Dia beralasan karena pihaknya saat ini tengah mengkaji agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari karena keputusan tersebut
“Sekarang kami masih tahap pengkajian supaya kalau digugat kami bisa menang di PTUN. Nama perusahaan belum bisa disebut yang jelas dari Sawit (Perusahaan Sawit),” tuturnya. c-may











