SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Dua sopir berinisial R (33) dan M (27) terpaksa diamankan oleh aparat kepolisian lantaran nekat menjual truk milik majikannya sendiri hanya untuk berpoya – poya bahkan menyawer biduan.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, bahwa R dan M telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan.
Dijelaskannya bahwa kedua pelaku merupakan seorang sopir yang bertugas mengangkut buah sawit. Kasus ini terjadi kejsetelah R dan M mengantar buah kelapa sawit dari Cempaha Hulu ke salah satu pabrik Kecamatan Parenggean.
“Sudah selesai tugasnya mengantarkan buah kedua pelaku ini tidak kunjung pulang hingga dua hari lamanya membawa dua unit truk. Sang majikan pun curiga karena ketika dihubungi pun tidak bisa. Hingga akhirnya korban melaporkan kasus ini kepada kami,” Tutur kasat
Lebih lanjut, polisi pun melakukan penyelidikan. Alhasil polisi berhasil menemukan kedua truk yang ternyata sudah dijual oleh kedua pelaku kepada seseorang di Kalimantan Barat (Kal – Bar).
“Dua unit truk tersebut dijual oleh para pelaku dengan harga Rp 150 juta. Dari situ kami mengetahui keberadaan pelaku yang ternyata kabur ke wilayah pulau Jawa Tengah. R kami amankan di Sragen, sementara M kami amankan di Wonosobo,” Ujarnya.
Menurut Kasat motiv para pelaku tidak sepenuhnya untuk kebutuhan ekonomi. Bahkan si R sempat menggunakan uang tersebut untuk menyawer biduan di acara 17 agustus. Sementara M sebagian uangnya digunakan untuk senang – senang.
“Kedua pelaku kami kenakan pasal 374 junto 372 KUHP dengan anacaman hukuman 5 tahun penjara. Penadah beserta makelar juga kami tahan karena sebagai penadah membeli barang hasil kejahatan,” pungkasnya. (Prs)
Jual Truk Majikan Untuk Sawer Biduan











