PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Joko Erwanto alias Erwan terbukti mencuri beberapa laptop dan notebook dari Kantor LPP TVRI untuk dijual sebagai modal membeli narkoba.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Joko Erwanto alias Erwan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” vonis Heru Setiyawan selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (12/10).
Dalam dakwaan, perkara berawal ketika Joko yang pernah bekerja di kantor TVRI berniat melakukan pencurian, Kamis (14/7) sore. Joko pergi ke tempat temannya untuk meminjam sepeda motor dengan alasan hendak mengambil uang perbaikan ponsel di tempat temannya yang lain. Malam harinya, Joko menuju kantor LPP TVRI Jalan Yos Sudarso sekitar 23.30 WIB.
Dia bertemu pegawai TVRI, yakni Eko dan Agung yang telah dikenalnya di Pos Jaga lalu mengobrol sembari memantau situasi. Ketika Eko meminjam sepeda motor untuk pergi membeli obat, Joko menggunakan kesempatan itu untuk mengambil kunci ruangan kantor di Pos Jaga. Ketika Eko datang pada tengah malam, Joko beranjak pergi dengan alasan hendak pulang.
Tapi Joko justru mengarah ke Jalan Sultan Badarudin untuk memarkirkan kendaraan lalu diam-diam menuju samping kantor TVRI dengan membawa kunci ruangan yang dia ambil di Pos Jaga dan membawa obeng yang sebelumnya sudah dipersiapkan di dalam tas. Dia berusaha membuka ruangan Tata Usaha (TU) dengan kunci tapi ternyata tidak cocok dan pintu tidak bisa terbuka. Joko berusaha mencongkel kenop pintu WC tapi juga gagal. Akhirnya Joko berhasil mencongkel jendela ruangan TU hingga terbuka lalu masuk ke dalam. Meski gagal membongkar lemari besi di kantor TU, Joko berhasil mengambil 2 unit laptop, 1 unit notebook, dan uang Rp2 juta.
Usai beraksi, Joko menuju ke rumah Mimi dengan membawa 3 unit laptop tersebut kemudian mereka mengobrol sampai dini hari. Keponakan Mimi kemudian datang dan Joko ikut menumpang ke rumahnya untuk tidur. Sepulangnya Egi dari sekolah dan mengantarkannya mengembalikan sepeda motor, Joko meminta bantuannya menjualkan dua laptop. Egi berhasil menjual sebuah laptop dengan harga Rp1,3 juta dan mendapat upah Rp150.000,-. Joko menambahkan lagi uang Rp200.000,- kepada Egi untuk membeli narkotika jenis sabu. Mereka membeli sabu lalu menuju Komplek TVRI lama di Jalan Tjilik Riwut Km10 untuk mengkonsumsinya. Saat dalam perjalanan, Joko membuang notebook karena takut dapat dilacak. Egi kemudian mengabarkan berhasil menjual sebuah laptop lagi seharga Rp200.000,-, Sabtu (16/7) pagi. Malam harinya beberapa anggota Polresta justru datang mengamankan Joko dari rumahnya Jalan Pinguin Raya. Joko terjerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana tentang pencurian. dre











